Wawali Probolinggo Suhadak Dihukum 5 Tahun – Kasus DAK Pendidikan TA 2009

1794

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI oleh Wakil Walikota Probolinggo Non-aktif Suhadak, berbuah pahit. Mahkamah Agung malah menambah hukuman Suhadak dari 2 tahun menjadi 5 tahun untuk kasus korupsi DAK Pendidikan 2009. Sedangkan eks kades Rangkang, kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Herman Hidayat, Kamis (8/2) mengatakan putusan dari MA diterima pihaknya pada Jumat pekan lalu. “Sudah diterima oleh kami, tapi tembusan dari Tipikor (Pengadilan Tipikor Surabaya, red) dan pengadilan sini (Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, red) belum kami terima,” ujarnya.

Putusan 5 tahun penjara oleh MA itu, lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dalam putusan pada 28 Juni 2017, Majelis Hakim PT Jatim memvonis Suhadak dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Suhadak harus membayar pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 138,5 juta. “Kemudian Deputi Wali Kota Probolinggo Rukmini sejak 2013 itu, mengajukan Kasasi pada 29 Juni, begitu juga dengan Kejari,” kata Herman.

Saat ini, Suhadak menjadi tahanan kota. Meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Herman belum mengetahui jadwal eksekusi pada Suhadak untuk dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP).

“Belum tahu. Dia (Suhadak, red) minta surat resmi. Jadi kami belum tahu kapan akan dilaksanakan,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Suhadak bersama mantan Wali kota Probolinggo HM. Buchori dan Sugeng Wijaya tersandung kasus korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp 15,907 Miliar. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 13 Februari 2017.

Buchori mendapatkan vonis paling berat dari majelis hakim. Dia divonis hukuman selama 2 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut HM Buchori dengan 5 tahun penjara, plus denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Suhadak merupakan rekanan yang mengerjakan proyek dana alokasi khusus pendidikan 2009. Dana APBN yang digelontorkan untuk Kota Probolinggo itu nilainya sekitar Rp 15 miliar, dan digunakan untuk membantu pembangunan fisik sekolah. Dalam pengelolaan anggaran, diduga ada penyelewengan hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 miliar. Pihak kejaksaan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, tandasnya.

Sedangkan sidang kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, kabupaten Probolinggo, yang menjerat Ruspandi, mantan kepala desa (kades) setempat, memasuki klimaks. Ruspandi divonis hukuman 3 tahun penjara. Dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Ia dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Selengkapnya …]