BPK PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR SERAHKAN LHP ATAS LKPD TA 2017 KEPADA 20 (DUA PULUH) PEMERINTAH DAERAH

2191

Sidoarjo, Jum’at (25 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2017 kepada 20 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Timur. Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali, dengan disaksikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun, menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2017 hari ini terdiri atas 16 kabupaten dan empat kota. Pemerintah Kabupaten yang menerima LHP yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tuban. Sedangkan Pemerintah Kota yang menerima LHP yaitu Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kota Surabaya.

Dari LHP yang diserahkan hari ini, seluruh pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang terdiri 19 pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini WTP, dan satu pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Jember, berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 pada 20 daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan aset tetap pada 20 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib;
  2. PBB P2 hasil pelimpahan dari Kementerian Keuangan pada 5 Pemerintah Kabupaten/Kota belum divalidasi;
  3. Kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada 20 Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 5 Pemerintah Kabupaten/Kota belum sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
  5. Pengelolaan Persediaan pada 12 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib;
  6. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah pada 9 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib.

Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan tetap melakukan upaya yang terbaik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp  : (031) 8669244
Fax   : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh format PDF]