BPK SERAHKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 KEPADA EMPAT PEMERINTAH DAERAH

2913

Sidoarjo, Senin (23 Mei 2022) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang  dan Kota Pasuruan.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2021 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara yang bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, seluruh pemerintah daerah berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rincian opini LHP BPK untuk empat pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:

No Entitas Opini TA 2021 Opini TA 2020 (Sebelumnya)
1 Kabupaten Malang WTP WTP
2 Kabupaten Blitar WTP WTP
3 Kabupaten Lumajang WTP WTP
4 Kota Pasuruan WTP WTP

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2021 terhadap empat pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya:

No Entitas Permasalahan (Temuan Signifikan)
1.          Kabupaten Malang
  • Pembayaran honorarium tidak mempedomani ketentuan yang berlaku;
  • Kekurangan volume pekerjaan pada paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga;
  • Pengelolaan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai.
2.          Kabupaten Blitar
  • Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua OPD serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda;
  • Pelaksanaan paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai spesifikasi teknis.
3.          Kabupaten Lumajang
  • Potensi kehilangan pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan;
  • Penatausahaan dan pertanggungjawaban Hibah dari Jaringan aspirasi Masyarakat (JASMAS) DPRD belum memadai;
  • Pengelolaan Piutang Daerah belum memadai.
4.          Kota Pasuruan
  • Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran.
  • Penatausahaan Aset Tetap belum memadai.

Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran. “Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” ungkapnya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (empat puluh) hari setelah LHP diterima.

[Unduh versi PDF]

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id