Dalam 12 Tahun, BPK Selamatkan Rp 145 Triliun Aset Negara

901

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dalam 12 tahun terakhir telah menyelamatkan uang atau aset negara secara rill senilai Rp 145,28 triliun. Jumlah itu terdiri atas penyelamatan uang atau aset negara periode 2005-2006 sebesar Rp 131,58 triliun dan semester 1 tahun 2017 sebesar Rp 13,70 triliun.

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegar, menyebut penyelamatan uang atau aset negara tersebut berasal dari penyerahan aset atau penyetoran kas negara/daerah sebesar Rp 72,61 triliun, koreksi belanja subsidi sebesar Rp 44,54 triliun, dan koreksi cost recovery sebesar Rp 28,13 triliun.

“Terkait penegakan hukum, BPK juga membantu aparat penegak hukum baik Kepolisian RI, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum,” kata Moermahadi dalam rapat paripurna dengan DPR di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Pada periode 2005-30 Juni 2017, BPK melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dari total temuan yang dilaporkan itu, di antaranya sebanyak 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.

Selain itu, pada periode 2013-30 Juni 2017 BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi yang sedang diproses hukum berdasarkan permintaan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK sebanyak 12 kasus senilai 10,37 triliun dan US$ 2,71 miliar atau senilai 46,56 triliun.

“Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memberikan 14 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan peraturan,” katanya.

“BPK juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang menyangkut kerugian negara dan daerah pada periode 2013-2017 sebanyak 276 keterangan,” tutupnya. (dna/dna)

Sumber: detik.com