Persoalan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali memancing kekeruhan.
Ini setelah Siti Zainab, Ketua Dewan Perwakilan Desa (BPD) Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, mempersoalkan penggunaan DD/ADD yang ditengarai ada rekayasa karena ada pelaksanaan proyek yang belum selesai, namun surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah rampung.
Zainab mengatakan, Selasa (6/3), seharusnya Musrenbang tahun anggaran 2017 dilaksanakan pada 2017 dan bukan dilaksanakan pada 2018.
Padahal, lanjut Zainab, ada kegiatan tahun anggaran 2017 yang belum dilaksanakan pihak desa.
“Waktu Musrenbang yang digelar Minggu (3/3), saya harus keluar atau tidak ikut rapat karena tidak prosedural,” ujar Zainab saat ditemui media.
Yang lebih aneh, kata Zainab, ia mendapat pengaduan dari masyarakat, bahwa ada proyek yang belum selesai dan ternyata SPJ-nya sudah dibuat pihak desa.
“Makanya saya keluar dari Musrenbang, sebab kalau tetap ikut berarti saya ikut menyetujui mekanisme yang menyalahi aturan itu,” terangnya.
Sebelumnya, menurut Zainab, ia telah melayangkan surat teguran kepada kepala desa (kades) yang ditembuskan ke Camat Panarukan.
“Surat teguran BPD tidak pernah ada jawaban dan tak digubris kades,” katanya.
Selain itu, semua kegiatan pekerjaan proyek di desa, kebanyakan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Padahal sesuai aturan proyek bahwa proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta harus dikerjakan swakelola oleh masyarakat.
Sementara Kades Duwet, Nur Asiati saat dihubungi tidak merespons. Bahkan saat media mendatangi kantor desanya, Asiati tidak ada di tempat.