Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pasuruan kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun lalu, ada tiga proyek SPAM yang dinilai bermasalah. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan, hingga nilai jaminan yang tidak dicairkan.
Ketiga proyek SPAM itu di antaranya, proyek pengembangan SPAM offtake Gempol senilai Rp 5, 1 miliar yang telah diserahterimakan kepada pihak penyedia pada 14 Desember 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan juga fisik oleh BPK pada 13 Februari lalu, ditemukan sejumlah permasalah. Seperti kekurangan volume pekerjaan berupa pemasangan pipa dan perlintasan sungai hingga harga yang timpang. Akibat permasalahan ini, terjadi kelebihan pembayaran hingga sebesar Rp 219 juta.
Temuan yang sama terjadi pada proyek SPAM offtake Beji. Proyek dengan nilai Rp 4,9 miliar itu memiliki masa kerja 105 hari. Terhitung 9 September hingga 22 Desember 2020.
Kenyataannya, hingga masa kerja berakhir pada 22 Desember, pelaksana hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 38, 30 persen. Pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kemudian memberi tambahan waktu 50 hari kepada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan itu.
Hingga pada berita acara penyerahan proyek I 10 Februri 2021 lalu, dinyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Namun, hal itu tak sesuai dengan dokumen proyek yang menyebut penyelesaian proyek sebesr 96,2 persen.
BPK menilai, perpanjangan kerja 50 hari oleh PPK tidak diikuti dengan addendum kontrak. Selain itu, PPK juga disebut belum memberikan sanksi kepada pihak pelaksana. Baik sankai denda keterlambatan atau pemutusan kontrak.
Satu temuan lainnya adalah proyek SPAM offtake Rembang senilai Rp 13,9 miliar (sebelum addendum).
Sama halnya dengan SPAM offtake Beji, pelaksana SPAM Rembang juga gagal menyelesaikan pekerjaannya. Hingga batas akhir pekerjaan, 21 Desember 2020, progres pekerjaan hanya mencapai 52,8 persen. Baru setelah dilakukan perpanjangan, progres pekerjaan mencapai 96,8 persen.
Sama halnya dengan offtake Beji, BPK menilai perpanjangan kerja 50 hari oleh PPK tidak diikuti dengan addendum kontrak. Selain itu, PPK juga belum memberikan sanksi kepada pihak pelaksana. Baik sankai denda keterlambatan atau pemutusan kontrak. (asd)
Catatan: Artikel ini disadur dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan BPK Perwakilan Jawa Timur 2020
Sumber: wartabromo.com