Terdapat ratusan orang meninggal masih mendapatkan bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Jawa Timur meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memperbaharui data. Hal itu setelah adanya temuan dari BPK beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Sumorohadi mengakui masih belum bisa berbuat banyak berkenaan perubahan data penerima manfaat bantuan sosial meskipun kerap mendapatkan laporan dari pihak Pemdes.
“Kami tidak bisa menghapus dan merubah data. Makanya, perlu ada kerjasama antara Disdukcapil dan Pemdes untuk menghapus data penerima bansos yang sudah meninggal,” kata Kepala Dinsos Pacitan, Sumorohadi, Senin (29/8/2022).
Sebagai tindak lanjut, rupanya Dinsos sudah melakukan perundingan dengan Disdukcapil setempat untuk membicarakan adanya dugaan temuan data orang meninggal masih menerima bansos di lapangan.
“Soal adanya beberapa temuan BPK, memang banyak. Ada beberapa, bahkan sampai ratusan. Kemarin sudah rapat dengan Dukcapil dalam rangka untuk menindaklanjuti rekom, karena kalau data itu masih ada, maka mau gak mau Pemkab Pacitan harus membayar iuran BPJS yang tiap bulan,” terang Sumorohadi.
Pun demikian, Dinsos Pacitan saat ini sedang berupaya melakukan verifikasi data seoptimal mungkin. Adapun data tersebut yang nantinya akan dijadikan dasar usulan dalam penerimaan bansos jenis apapun.
“Memang verifikasinya ada di kami. Tapi dasar untuk melakukan itu kan dari Pusdatin Kemensos RI dari SIKS-NG, dari situ akan diperiksa apakah seseorang sudah mendapatkan bantuan atau belum. Kalau belum, ya kami usahakan untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Sumorohadi menilai, Pemdes lebih tahu kondisi warga di masing-masing wilayah. Terlebih data usulan yang semestinya terus diupgrade setiap bulan supaya tercatat di SIKS-NG.
“Tetapi kami tidak sendiri, tetap melibatkan Kades, karena desa yang tahu data masyarakatnya yang ada di wilayahnya masing-masing. Sehingga data yang dilemparkan ke desa saya kembalikan lagi ke Kementerian untuk mendapatkan bansos sesuai dengan usulan,” ucapnya.
“Tapi dengan catatan harus ada musdes bahwa itu belum masuk atau dihilangkan, atau tidak layak. Dan ini dilakukan tiap bulan,” ujar Sumorohadi.
Sumber:Times Indonesia