Belum Ada Regulasi terkait Pengadaan Mobil Siaga di Kabupaten Mojokerto

4977

Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum mempunyai peraturan hukum mengenai spesifikasi pengadaan mobil siaga desa. Sehingga, Pemerintah Desa (Pemdes) tak punya pedoman dalam pengadaan mobil siaga desa yang sesuai standar pelayanan sebagai penunjang kesehatan masyarakat.

Padahal, regulasi terkait spesifikasi pengadaan mobil siaga desa ini sangat diperlukan sebagai pijakan Pemdes untuk mengantisipasi kesalahan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Pengadaan mobil siaga desa ini seluruhnya menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk desa berupa Dana Desa.

Plt, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menjelaskan, ada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) yang mengatur mobil ambulans desa, yakni mobil siaga di desa setempat. Keperluan mobil siaga desa ini untuk mengantarkan orang sakit ke RS.

Pengadaan mobil siaga desa, lanjutnya, bisa memakai anggaran DD dari pemerintah pusat. “Dana Desa boleh dibelanjakan mobil transportasi, tetapi dalam catatan khusus, mobil siaga desa untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Ardi, Minggu (9/2).

Aturan secara konkrit pengadaan mobil siaga ini, diakuinya, memang belum ada. Akan tetapi, ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa Nomor 5 tahun 2017 bisa menjadi acuan terdahulu.

Namun sekarang berubah karena Perbup Nomor 5, dasarnya dari peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 tahun 2013. Sekarang ada peraturan terbaru dari LKPP Nomor 13 tahun 2019, yang intinya mengatur tata cara pembelanjaan desa.

“Di dalam Perbup belum mengatur spesifikasi mobil siaga desa, hanya sebagai acuan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Beberapa desa, lanjut Ardi, di dalam rekening pembelian pengadaan mobil siaga desa ini berbunyi, mobil ambulans desa. “Sebenarnya pengadaannya untuk mobil desa tidak ada masalah tetapi fungsi utamanya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Fakta di lapangan, mobil siaga desa di Kabupaten Mojokerto, seperti mobil penumpang pada umumnya masih lengkap dengan kursi tanpa adanya stretcher tandu, yang dirasa belum cukup untuk menunjang kesehatan publik.

Musyawarah Desa

Pengadaan mobil siaga desa salah satunya di Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Kades Puloniti, Budi Yulianto (49) menjelaskan, pengadaan mobil siaga ini sudah melalui musyawarah desa yang disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat.

Peralihan anggaran untuk membeli mobil siaga desa. Ini lantaran kendaraan ini sangat diperlukan untuk menunjang kesehatan masyarakat desa setempat.

“Mobil siaga desa ini untuk keperluan masyarakat karena kebanyakan di sini warga kurang mampu,” ungkap Budi.

Dana pengadaan mobil siaga desa itu senilai Rp 190 juta yang bersumber dari DD 2019. “Spesifikasi mobil siaga ini sesuai aturan, yang jelas itu lolos Inspektorat, ada stretcher tandu, ada tabung oksigen, P3K, dan tabung pemadam kebakaran,” paparnya.

[Selengkapnya …]