BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp13,67 Miliar di Proyek Pemprov

768

Surabaya, Bhirawa – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jatim. Dimana, ada kelebihan pembayaran untuk proyek sebesar Rp13,67 miliar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Disamping itu, lembaga negara ini juga menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan tahun 2022.

Hal itu disampaikan anggota V BPK RI Ir. H. Ahmad Noor Supit, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 kepada DPRD dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (30/5).

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]