BPK Temukan Rp 197M tidak Tersalurkan

363

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan sebesar Rp 197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta tidak tersalurkan kepada pemegang KJP plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU).

“Bantuan sosial KJP plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar tidak sesuai dengan ketentuan,” kata anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI kemarin.

Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,38 miliar.

“Kekurangan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos Rp 878 juta, sedangkan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. Atas permasalahan itu telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 14,66 miliar.”

[Selengkapnya di Media Indonesia]