BPK Temukan Kerugian Negara Triliunan Rupiah di Daerah

881

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 285,78 miliar di 68 Pemda. Kerugian tersebut karena belanja tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran dalam belanja modal. Selain itu, biaya perjalanan dinas dan pembayaran honorarium melebihi standar.

BPK juga menemukan potensi kerugian daerah senilai senilai Rp 1,29 triliun yang terjadi di 43 Pemda, karena aset berupa mesin, peralatan, dan aset lainnya tidak diketahui keberadaannya. Hal itu diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Azis, dalam acara penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II Tahun 2014 pada DPD RI dalam sidang paripurna, Rabu (8/4).

Lebih jauh, Harry membeberkan bahwa dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan masalah dalam pengelolaan pendapatan daerah. Terdapat kekurangan penerimaan di 27 Pemda senilai Rp 132,23 miliar. Sedangkan dalam pengelolaan belanja daerah, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 275,52 miliar.

Dalam pemeriksaan kinerja penyediaan air bersih pada 103 Pemda, lanjut Harry, ternyata PDAM belum dapat memenuhi target. Tingkat kehilangan air masih tinggi. PDAM belum memiliki database pelanggan yang akurat dan mutakhir. Mestinya Pemda punya kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum dalam bentuk dokumen yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).

[Selanjutnya …]