Bupati Jember Tak Ingin Insentif Guru Ngaji Bermasalah

1212

Bupati Hendy Siswanto tidak akan menghapus insentif guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun ia ingin agar aspek administratif benar-benar diperhatikan agar sesuai regulasi.

“Kadang guru ngaji yang terdata tidak sama dengan KTP. Namanya kadang yang dicatatnya tidak sama. Misalkan Muhammad Oryza, ditulis M. Oryza. Ini di pemeriksaan kena saat audit,” kata Hendy, ditulis Rabu (12/4/2023).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini malah meminta agar bukti penyerahan insentif atau bantuan itu dilampiri foto. “Penerima itu memegang uang dan difoto. Itu yang kita lakukan. Makanya prosesnya lama. Ini bukan masalah besar kecil uangnya, tapi menyangkut tanggung jawab. Jangan sampai pelaksana ini jadi beban, ada proses hukum. Aman yang menerima, tidak aman yang memberikan. Jangan,” kata Hendy,

Gara-gara masalah administratif, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Musoddaq sempat dipanggil oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Ini uang negara. Kalau perlu saya bagikan semua. Tapi yang menerima harus yang benar, sesuai aturan,” kata Hendy.

Hendy meminta kepada Bagian Kesra untuk memberikan insentif guru ngaji yang secara administratif sudah benar dan sesuai aturan. “Clear and clean. Kalau ada nama yang masih meragukan, jangan disampaikan. Kita akan melaksanakan amanah tapi selamat. Selamat dan amanah. Bukan selamat saja tapi tidak amanah, atau amanah tapi tidak selamat. Ini paling penting,” katanya.

Tahun ini Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu orang guru ngaji, termasuk untuk program asuransi ketenagakerjaan. Nantinya setiap guru ngaji yang sudah terverifikasi akan menerima insentif Rp 1,5 juta.

Namun Kepala Bagian Kesra Jember Achmad Musoddaq mengaku takut merealisasikannya sebelum ada pendapat hukum dari kejaksaan terkait keabsahan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bantuan.

“Regulasi kami kan di Kesra. Kesra bisa tidak memberikan itu, atau (harus dilakukan) organisasi perangkat daerah teknis? Kalau memang di legal opinion kejaksaan bisa, ya bismillah. Jadi ini bentuk kehati-hatian,” kata Musoddaq.

Musoddaq tak ingin Bagian Kesra disalahkan jika terjadi persoalan di kemudian hari. “Kalau sudah disalahkan apalagi dengan APH (Aparat Penegak Hukum), pusing,” katanya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (21/3/2023).

Sumber: Berita jatim