Capaian Pajak Parkir Berlangganan di Kabupaten Bojonegoro Tak Penuhi Target

724

Penerimaan pajak parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro meleset dari target. Realisasi pajak parkir hingga akhir Desember 2019 hanya mencapai 53 persen atau sekitar Rp 255 juta dari target Rp 477 juta.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab target tidak terpenuhi di antaranya minimnya lahan parkir yang dikelola dan pendapatannya masuk ke PAD. Selain itu, parkir yang masuk PAD juga ada aturan tersendiri atau ada self assessment perhitungan sendiri.

Dia mengatakan, untuk parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro ini diambil dari 55 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya supermarket, rumah sakit, rumah makan, restoran, serta tempat hiburan. “Untuk penitipan parkir sepeda/motor yang dikelola swasta, tetap memberikan konstribusinya,” ungkapnya, kepada Bhirawa, kemarin (6/1).

Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada di luar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20% dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir itu.

“Kontribusi pajak parkir yang besar adalah parkir Go Fun Rp 4,079 juta, RSUD Bojonegoro sebesar Rp 4,832 juta, dan Supermarket KDS yakni sebesar Rp 2,270 juta setiap bulannya,” pungkasnya.

Dari data yang diperoleh, PAD Bojonegoro dari target parkir pada 2019 lalu sebesar Rp 477 juta lebih, namun dari target itu penerimaan pajak parkir yang dicapai hanyalah Rp 255 juta atau hanya tercapai 53 persen.

[Selengkapnya …]