Cegah Masalah Hukum, Pengelolaan Dana Desa Perlu Mendapatkan Pendampingan APH

1955

Jabatan kepala desa (kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa, Selasa (21/2).

Gus Muhdlor sapaan bupati mengatakan, kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa.

“Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.

Menurutnya, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan. Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Sidoarjo.

“Teman-teman kades butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK Provinsi,” ucapnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan, ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya. Di antaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

“Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Komisi XI Indah Kurniawati yang hadir mengatakan, seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka. Semua itu harus dapat dipertanggung jawabkan. Bila itu dilakukan, ia yakin dana desa akan sangat bermanfaat bagi pembangunan.

Sumber: Radar Sidoarjo