Data Bansos Covid-19 Semrawut, Ratusan Kades Datangi DPRD Kabupaten Blitar

821

Dinilai sejumlah data Bantuan Sosial (Bansos) dampak Virus Corona (Covid-19) semrawut, 220 Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/6) kemarin.

Koordinator Lapangan APD Kabupaten Blitar yang juga Kepala Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Nanggolo Yudo mengatakan ada tumpang tindih data atau trouble data penerima Bansos dampak Covid-19 di Kabupaten Blitar, sehingga setiap ada persoalan pihak desa yang selama ini menjadi korban.

“Karena banyak data yang tidak jelas, ada yang berhak tapi tidak masuk data atau sebaliknya karena faktor pendataan, sehingga kami yang menjadi korban data di lapangan,” kata Nanggolo Yudo.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso mengatakan untuk memperjelas persoalan tersebut pihaknya menggelar hearing bersama Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk membahas mekanisme pendataan bantuan pemerintah, baik Bantuan Sosial Kabupaten, Provinsi, Kemensos, BPNT, maupun PKH.

“Akhirnya disepakati verifikasi penerima bansos menjadi kewenangan kepala desa, dimana selama ini seluruh Kepala Desa mengeluhkan pendataan penerima bansos yang mengacu pada DTKS tidak sesuai kondisi di lapangan dan banyak yang tidak tepat sasaran,” kata Sugeng Suroso.

Lanjut Sugeng, secara teknis agar penyaluran bansos berikutnya tidak tumpang tindih atau semrawut, dari hasil kesepatakan antara Gugus Tugas dan Dinas terkait memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengirimkan data nama-nama yang layak menerima bantuan berikutnya.

“Sehingga Kepala Desa tidak menjadi bulan-bulanan seluruh warganya. Karena kita ketahui data yang dikeluarkan untuk tahap pertama kemarin memang semrawut. Untuk itu penyaluran tahap pertama itu dipakai sebagai evaluasi agar berikutnya lebih baik,” jelasnya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati juga mengatakan dalam hearing dengan Kepala Desa tersebut pihaknya juga ingin klarifikasi mengenai berbagai sumber bantuan yang diberikan dalam waktu bersamaan, dimana dengan adanya hal itu, data yang digunakan selama ini berasal dari DTKS, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 harus ada percepatan penanganan Covid-19 karena yang ditangani adalah masalah kesehatan, dampak ekonomi, dan pengaman sosial.

[Selengkapnya …]