Lebih dari Seribu Aset Dikuasai Swasta, Pemkot Surabaya Gandeng Penegak Hukum Lakukan Penertiban

675

Sejumlah aset milik Pemkot Surabaya masih dikuasai pihak swasta. Untuk menyelamatkan aset milik negara tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) terkait. Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mencatat, jumlah aset yang dikelola/dikuasai pihak lain mencapai lebih dari 1000 persil. Hal ini terungkap dari proses pendataan yang dilakukan BPKAD.

“Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan,” kata Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi, Selasa (4/6/2023).

Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dan bermasalah sejak 2020. Misalnya, karena adanya Covid-19 sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

“Ada juga yang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” ujar Syamsul.

Dalam proses pencatatan tersebut, imbuh Syamsul, pihaknya berkoordinasi APH maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapannya, seluruh aset negara dapat diamankan.

“Untuk itu, kami sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” ungkapnya.

Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum.

“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga, kami bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” jelas Syamsul.

Ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta convention hall.

“Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain,” Syamsul menuturkan.

Di luar aset yang dikuasai pihak lain, ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik Pemkot Surabaya yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut, lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.

“Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain, baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,” tandasnya.

Sementara, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri) meminta ketegasan lurah dan camat terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah. Terutama tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan pemkot.

“Camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan),” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Seluruh aset milik pemerintah telah dipantau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi (pihak lain), camat dan lurah ya harus datangi,” tegasnya.

Pemkot Surabaya tak akan memberikan pertolongan (backingan) dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jika ada oknum yang bermain, ia dengan tegas meminta masyarakat untuk melapor.

“Kalau misal memang ada backingan, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara,” jelas Cak Eri.

Ia mengungkapkan, bahwa masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil.

Cak Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.

Sumber: surya.co.id