Lima Puluh Persen Proyek U-Ditch Diduga Tak SNI

1340

Realisasi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2019 di enam (6) Kelurahan, Kecamatan Sampang mendapat sorotan masyarakat. Dengan total anggaran Rp 7.020.000.000, bersumber APBN dan APBD diduga 50 persen kegiatan fisik saluran beton (U-Ditch) tidak Ber SNI.

Beberapa waktu lalu, Auliya Rahman, Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, mengatakan Komisi I mendapat pengaduan dari 2 LSM di Kabupaten Sampang, yakni Lasbandra dan JCW, terkait beberapa dugaan kejanggalan kegiatan Dana Kelurahan 2019 .

Salah satunya, lanjut Auliya, dugaan salah satu kegiatan fisik material U-Ditch tak ber-SNI . menurut Auliya, pihak Komisi I sudah memanggil pihak camat dan lurah sebagai mitra kerja komisi terkait pelaksanaan alokasi dana kelurahan tahun anggaran 2019.

Ada enam kelurahan yang diperiksa Komisi I, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Banyuanyar, Polagan, Karang Dalem, Kecamatan Sampang bersumber dari dua anggaran, pertama melalui APBN 2019 sebesar Rp 370 juta x 6 kelurahan = Rp. 2.220.000.000. Dan ada penambahan melalui APBD-Perubahan Kabupaten Sampang, Rp 800 juta x 6 Kelurahan = Rp 4.800.000.000, sehingga totalnya dana ADK TA 2019 sebesar = Rp 7.020.000.000.

Tudingan 50 persen material U-Ditch tak ber-SNI langsung disampaikan Sekjen Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Rifa’i, jika sebelumnya disampaikan langsung di hadapan Komisi I DPRD Sampang yang dihadiri Camat Sampang sebagai pengguna anggaran (PA) dan 6 lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Pengerjaan fisik ADK 2019 amburadul. 50 persen bahan U-ditch yang digunakan itu tidak ber-SNI. Buktinya, bahan U-ditch yang saya temukan banyak yang retak dan patah. Selain itu, legalitas pelaksana kami ragukan. Sejumlah pelaksana yang tidak memiliki sertifikat keterampilan kerja (SKT) dan surat keahlian kerja (SKA), menandakan kualitas dari hasil pengerjaan boleh diragukan ,” tuding Rifa’i.

[Selengkapnya …]