Pemkab Malang Terapkan Restribusi Baru Pemanfaatan Air Bawah Tanah

491

Kab. Malang, Bhirawa – Besaran tarif beberapa pajak daerah dan sejumlah retribusi baru di Kabupaten Malang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), dan sudah disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten setempat. Sedangkan peraturan itu, seperti mengatur besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dan untuk pajak lainnya salah satunya pemanfaatan air bawah tanah.

“Sudah sepuluh tahun tidak ada peningkatan atau kenaikan tarif. Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kita jalankan. Dan kemudian juga untuk pajak daerah yang lain, seperti pemanfaatan air bawah tanah,” jelas wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Rabu (26/7), kepada wartawan.

Masih dia jelaskan, restribusi baru yang kita terapkan karena sudah waktunya ada kenaikan. Contohnya, untuk pemanfaatan air, saat ini banyak adanya sumur-sumur bor, yang mengambil air dalam jumlah besar.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]