Pemprov Jatim Batal Dirikan Mal Pelayanan Publik

709

Rendahnya serapan anggaran di Dinas PU Cipta Karya Jatim tak lepas dari sejumlah proyek yang gagal dilaksanakan tahun ini. Salah satunya ialah mal pelayanan publik yang sebelumnya telah dimasukkan dalam APBD 2019 murni dengan nilai Rp 17,45 miliar.

Rencana tersebut urung direalisasikan lantaran sejumlah alasan. Di antaranya ialah permasalahan status tanah yang belum diserahkan ke Pemprov Jatim. Saat ini, status tanah di Jalan Ngagel Nomor 95 tersebut masih berstatus milik PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim. Karena alasan status tanah tersebut, pembangunan mal pelayanan publik gagal melewati tahap lelang.

“Benar, tahun ini tidak jadi dibangun dan anggarannya sudah kita kembalikan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk digunakan kembali pada PAPBD 2019,” tutur Kepala Dinas PU Cipta Karya Jatim Mohammad Rudy Ermawan, Senin (21/10).

Menurut Rudy, pembangunan mal pelayanan publik akan diusulkan kembali pada tahun anggaran 2020. Namun, lokasi yang dipilih tidak lagi di Jalan Ngagel, Surabaya, melainkan di Jalan Ahmad Yani. “Selain tempatnya lebih strategis, di sana sudah ada lahan milik Pemprov Jatim. Kalau tidak salah pengelolanya Dinas Pertanian,” ungkap dia.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto juga membenarkan, pembangunan mal pelayanan publik gagal dilakukan lelang karena permasalahan tanah. “Belum ada serah terima ke Pemprov. Meskipun itu tanah milik BUMD Jatim, tetap harus dilakukan serah terima secara resmi,” ungkap dia.

Sementara itu, Dirut PT PWU Jatim Erlangga Satriagung menuturkan, pembangunan mal pelayanan publik sejak awal direncanakan tidak menggunakan keseluruhan dari lahan milik PT PWU di Jalan Ngagel. Total lahan di lokasi tersebut luasnya mencapai 9.600 meter persegi. Sementara mal pelayanan publik hanya membutuhkan sekitar 5 ribu meter persegi. “Konsep awalnya memang tidak seperti kantor pemerintah. Tapi tempat yang santai untuk kemudahan akses bagi masyarakat mendapatkan layanan,” tutur Erlangga.

Lantaran batal dibangun, lanjut dia, PT PWU akhirnya melelang lahan tersebut ke publik. Lelang itu dilakukan untuk kerjasama operasional pengelolaan dan pemanfaatan kepada swasta. “Bukan gagal dibangun karena kita sewakan. Tapi kita sewakan karena tidak jadi dibangun,” tutur Erlangga.

[Selengkapnya …]