Setelah Atasi Kebocoran, Target Retribusi Parkir di Kota Batu Naik Signifikan

682

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan perbaikan sistem untuk mengatasi tingginya tingkat kebocoran retribusi parkir. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki sistem manajemen dan menerapkan parkir berlangganan. Dengan perubahan ini maka target pendapatan parkir dinaikkan cukup signifikan.

Pada tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. Padahal tahun sebelumnya PAD sektor ini hanya Rp 600 juta. “Di tahun sebelumnya target Rp 600 juta, itupun juga tidak tercapai atau hanya terpenuhi Rp 305 juta,” ujar Kadishub Batu, Imam Suryono, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan, dalam metode baru ini para juru parkir harus menyetorkan perolehan retribusi parkirnya melalui rekening bank. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana penyetoran retribusi parkir dilakukan secara manual.

Selain itu, untuk mencegah kebocoran PAD sektor parkir, Dishub juga menerapkan sistem parkir berlangganan. Hal ini untuk menggantikan sistem karcis parkir yang selama ini dianggap tidak berjalan maksimal. Karena banyak oknum yang tidak memberikan karcis parkir kepada para pemilik kendaraan yang sedang parkir.

“Supaya tidak ada permainan, retribusi parkir langsung disetor rekening Bank Jatim. Jadi kita bisa memantau persis bagaimana perolehan parkir pada setiap titik,” jelas Imam.

Pihaknya juga telah mengkalkulasikan perolehan parkir pada masing-masing titik. Hal ini untuk mengukur apakah ada kebocoran di titik-titik parkir tersebut. Untuk melaksanakan sistem parkir baru ini, pada tahun 2020 lalu Pemkot Batu dan DPRD telah menyiapkan regulasinya. Yaitu, Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir tepi jalan.

Regulasi ini menggantikan perda parkir sebelumnya, yakni Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]