Temuan BPK: Beasiswa Pemkab Jember, Ratusan Penerima Ganda dan Tanpa Seleksi

1922

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam penentuan penerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Jember. Yakni, 204 orang merupakan penerima ganda, dan 859 orang yang tidak mengikuti proses seleksi sebagaimana mestinya.

“Ya, benar ada data seperti itu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember, Suko Winarno, Rabu, 17 Agustus 2022, untuk mengakui temuan BPK tersebut.

Menurut Suko, 204 orang penerima beasiswa dianggap ganda, lantaran mereka pada saat yang bersamaan juga menikmati beasiswa dari pemerintah pusat. Sehingga, harus mengembalikan dana beasiswa yang sudah terlanjur dicairkan. Sedangkan, yang temuan 859 mahasiswa penerima beasiswa tanpa proses seleksi telah ditelusuri sebabnya. Ternyata, mereka mendaftar secara manual ke internal Dispendik pada saat tahapan seleksi sudah ditutup.

“Katanya teman-teman, saat deadline tanggal penutupan seleksi di perguruan tinggi, mereka daftar offline lewat Dinas Pendidikan,” ungkap Suko.

Walaupun melanggar prosedur penerimaan beasiswa seperti ketentuan mekanisme yang diamanahkan dalam SK Bupati Jember, tapi Dispendik berkeputusan meloloskan 859 pendaftar jalur offline.

“Tetap dilanjutkan. Tapi, ke depan tidak boleh seperti itu lagi,” dalih pria yang juga menjabat Kepala BKPSDM Jember itu.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Jember pada TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp49.539.294.000,00 dengan realisasi sebesar Rp47.176.593.200,00 (95,23%). Realisasi tersebut termasuk Belanja Bantuan Sosial pada Dinas Pendidikan sebesar Rp10.988.200.000,00 yang di antaranya digunakan untuk pemberian beasiswa.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ditemukan permasalahan atas pengelolaan belanja bansos untuk pemberian beasiswa tahun 2021 pada Dinas Pendidikan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Tidak ada perencanaan alokasi jumlah penerima beasiswa yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama untuk masing-masing perguruan tinggi. Sehingga, usulan penerima beasiswa dari perguruan tinggi secara keseluruhan berpotensi melebihi pagu anggaran yang dialokasikan.
  2. Dinas Pendidikan tidak mempunyai dokumentasi kertas kerja seleksi penerima beasiswa karena berada dalam penguasaan pengelola beasiswa pada masing-masing perguruan tinggi.
  3. Terdapat 204 penerima beasiswa telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dari pemerintah pusat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tersebar pada 16 perguruan tinggi
  4. Hasil konfirmasi atas penyaluran beasiswa pada Kemendikbudristek ditemukan sebanyak 204 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang lolos program beasiswa mahasiswa Prestasi, Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Guru dan Perangkat, serta Kompetisi, juga telah memperoleh beasiswa dari Kemendikbudristek. Nilai beasiswa yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan untuk 204 mahasiswa tersebut sebesar Rp1.020.000.000,00.
  5. Terdapat 16 mahasiswa menerima beasiswa ganda untuk jenis beasiswa, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan mata anggaran yang berbeda
    Hasil pengujian secara uji petik atas NIK mahasiswa penerima beasiswa menunjukkan bahwa terdapat mahasiswa menerima beasiswa ganda sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp80.000.000,00.
  6. Proses seleksi tidak seluruhnya mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan. Hasil konfirmasi kepada perguruan tinggi pengelola beasiswa menunjukkan bahwa selain penerima beasiswa yang diseleksi oleh perguruan tinggi, juga terdapat mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa melalui seleksi di luar hasil seleksi yang diusulkan oleh perguruan tinggi tersebut.
  7. Hasil pemeriksaan ditemukan minimal 859 penerima beasiswa yang penetapannya tidak melalui proses seleksi dan/atau tidak didukung data usulan dari perguruan tinggi pengelola beasiswa. Hasil pengujian secara uji petik atas data mahasiswa penerima beasiswa pada tiga perguruan tinggi pengelola beasiswa, yaitu: Universitas Terbuka Jember, Universitas Dr. Soebandhi, dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember menunjukkan minimal sebanyak 859 mahasiswa penerima beasiswa yang namanya tidak ada dalam usulan perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya melalui perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Jember.

Sumber: Nusadaily.com