Kepala Nonaktif Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Terancam Pidana Empat Tahun

1966

Syamsul Hadi tampak tak santai duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama. Kepala nonaktif Inspektorat Bojonegoro itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 1,7 miliar. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (11/7).

Menurut Dekry Wahyudi, jaksa Kejari Bojonegoro, Syamsul diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyusunan anggaran belanja biaya khusus pemeriksaan pada 2015-2017. “Terdakwa membuatnya tidak didukung dengan analisis satuan biaya serta tidak mengacu pada standar biaya umum dan pembayaran belanja,” ungkap Dekry di Ruang Candra kemarin.

Dengan begitu, timbul kerugian negara. Pembuatan rancangan itu tidak sesuai dengan beberapa peraturan pemerintah. Namun, lanjut Dekry, sebenarnya uang korupsi tersebut tidak hanya dinikmati terdakwa, tetapi juga beberapa rekannya di inspektorat. Total ada 49 orang yang menikmati uang itu. Namun, semuanya telah mengembalikannya.

Uang yang diambil itu adalah dana honorarium. Hanya, saat pengambilan jatah tersebut, ada penyimpangan. “Terdakwa menikmati Rp 528 juta,” ujarnya.

Kerugian negara itu diketahui setelah ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2018. BPK menemukan kerugian negara yang sangat banyak di Inspektorat Bojonegoro. Penyebabnya, ada penyalahgunaan wewenang. “Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya. Terdakwa terancam pidana minimal empat tahun.

[Selengkapnya …]