17 (TUJUH BELAS) PEMERINTAH DAERAH MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

3070

Sidoarjo, Kamis (31 Mei 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2017 kepada 17 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan gelombang penyerahan LHP LKPD yang kedua setelah sebelumnya BPK menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Mei 2018.

Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2017 hari ini terdiri atas 12 kabupaten dan 5 (lima) kota. Pemerintah Kabupaten yang menerima LHP yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Pemerintah Kota yang menerima LHP yaitu Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo.

Dari 17 LHP atas LKPD yang diserahkan hari ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 15 pemerintah daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 2 (dua) pemerintah daerah.

BPK memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil memperoleh opini WTP. Sedangkan bagi pemerintah daerah yang memperoleh opini WDP, diharapkan dapat terus melakukan upaya terbaik untuk dapat meningkatkan opini menjadi WTP pada tahun depan.

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2017 pada 17 pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut antara lain:

  1. Pengelolaan aset tetap pada 17 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib;
  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil pelimpahan dari Kementerian Keuangan pada 6 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib;
  3. Kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada 16 Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 6 Pemerintah Kabupaten/Kota belum sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
  5. Pengelolaan Persediaan pada 7 Pemerintah Kabupaten/Kota belum tertib.

BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.

Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp  : (031) 8669244
Fax   : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id

[Unduh format PDF]