Sidoarjo, Senin (27 Mei 2019) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2018 kepada delapan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur. Penyerahan LHP kali ini merupakan rangkaian penyerahan LHP LKPD terakhir, setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan LHP LKPD kepada 31 (tiga puluh satu) pemerintah daerah pada tanggal 14, 17, 21, 23, dan 24 Mei 2019. Dengan penyerahan kali ini, seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur (satu Pemerintah Provinsi dan 38 Pemerintah Kabupaten/Kota) telah menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2018 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir dalam acara penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Auditorium dan Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah daerah yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2018 hari ini yaitu Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung. Dari LHP yang diserahkan hari ini, Kabupaten Tulungagung mengalami penurunan Opini, yaitu dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rincian Opini BPK atas laporan keuangan TA 2018 kepada delapan pemerintah daerah tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 pada delapan pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut antara lain:
- Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud belum memadai;
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan Belanja Modal;
- Penganggaran dan realisasi Belanja tidak sesuai ketentuan;
- Pengelolaan rekening dan kas Bendahara belum tertib;
- Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi belum sesuai ketentuan;
- Kebijakan akuntansi, pengelolaan keuangan, pengelolaan kas, dan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2018 belum sepenuhnya memadai; dan
- Pengelolaan Dana Bergulir belum memadai.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sebelum LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.
Informasi lebih lanjut:
Subbagian Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Telp : (031) 8669244
Fax : (031) 8669206
Email: humas.jatim@bpk.go.id