Bantuan Pemkab Jember Senilai Rp 4,8 Miliar Telat Didistribusikan

507

Sejak terbentuk tahun ini, panitia angket (pangket) DPRD Kabupaten Jember sangat tajam menelisik informasi. Salah satunya adalah informasi mengenai adanya barang bantuan yang disediakan Pemkab Jember senilai Rp 4,8 miliar di akhir 2019, namun belum juga diserahkan atau didistribusikan kepada penerimanya sampai sekarang.

Bantuan itu diketahui sudah disediakan oleh pemkab tetapi belum terdistribusi. Bantuan itu antara lain berupa alat rias, alat cukur, dan seragam kader Posyandu.

Dari LPSE Pemkab Jember diketahui, bantuan alat rias dan cukur itu memakai anggaran Rp 4,8 miliar.

Bantuan sudah terbeli dalam pengadaan barang-barang yang dilakukan akhir 2019. Pengadaannya memakai anggaran Perubahan-APBD Jember 2019. Laman LPSE menampilkan telah selesainya pengadaan barang-barang tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa bantuan itu belum terdistribusi. Saat kami melakukan sidak ke Bagian Pembangunan memang benar bantuan itu belum terdistribusi. Barangnya ada, tetapi belum terdistribusi,” ujar anggota pangket, Nurhasan, Selasa (18/2).

Barang bantuan itu memang disimpan di Bagian Pembangunan. Sebab pihak yang melakukan pengadaan adalah Bagian Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Jember.

Pendistribusian alat rias dan alat cukur menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan seragam kader Posyandu menjadi wewenang Dinas Kesehatan.

“Memang pengadaan di Bagian Pembangunan, tetapi distribusi dipegang OPD masing-masing. Mungkin karena waktu mepet, sehingga barang tidak sempat didistribusikan. Pengadaan selesai sejak Desember 2019,” lanjut Hasan.

Tetapi pangket tak mendapat jawaban memuaskan dari Kepala Bagian Pembangunan, M Kosim mengapa barang-barang bantuan itu belum terdistribusi. Pangket juga tak bisa mengecek langsung barang di gudang penyimpanan.

Karena tidak ada yang mau membukakan pintu gudang yang terkunci. Nurhasan melihat, proses pengadaan dilakukan secara benar. Hanya saja, pengadaan dilakukan mepet di akhir tahun, sehingga barang tidak terdistribusi.

Ketika bantuan itu menumpuk di gudang, maka menjadi aset berupa barang. Aset itu tetap harus didistribusikan.

“Pendistribusiannya nanti memakai anggaran kapan. Tidak mungkin memakai anggaran APBD murni tahun 2020 karena APBD seperti ini (belum klir dibahas). Kalau pun akan didistribusikan, penganggarannya menunggu Perubahan APBD tahun 2020. Jadi tidak bisa didistribusi sekarang. Kami khawatir ini didistribusikan menjelang Pilkada, kan rawan,” tegasnya.

Lebih lanjut, lanjut Hasan, pangket akan mengecek masing-masing OPD terkait distribusi bantuan itu. Kalau bantuan itu adalah program hibah, harus ada prosedur yang dilalui yakni keberadaan proposal pengajuan dari calon penerima bantuan.

[Selengkapnya …]