Peringatan Sumpah Pemuda ke 81 di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur

1096

upacara-hspSurabaya – Dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda ke 81 tahun, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melaksanakan upacara peringatan Sumpah Pemuda ke 81 tahun pada hari Rabu, 28 Oktober 2009 yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Upacara yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Kendangsari 45-47 Surabaya ini dimulai pukul 08.00 dan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur Fonel Intania Permata, SE.Ak sebagai inspektur upacara. Pada upacara ini, inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dr. Andi A. Mallarangeng pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke 81.

Dalam sambutannya, Menpora menyampaikan tema peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini yaitu “Pemuda Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju”. Tema ini mengandung pesan yang jelas kepada pemuda-pemudi Indonesia, terutama kepada pemimpin-pemimpin kaum muda untuk memperkokoh persatuan, menyatukan langkah, bersinergi dalam menggelorakan semangat Merah Putih untuk kejayaan bangsa dan negara. Dengan tema ini, peringatan Hari Sumpah Pemuda diharapkan mampu memberikan inspirasi bagi para pemuda untuk bersama-sama memberikan kontribusi yang terbaik demi kemajuan bangsa.

Pada kesempatan ini, Menpora juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 14 Oktober 2009, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang ini menetapkan arah baru pembangunan kepemudaan dalam konteks pembangunan bangsa sehingga pembangunan kepemudaan akan lebih jelas, terarah dan mengalami kemajuan yang terukur. Secara garis besar, ada beberapa hal yang mendasar dan penting didalam Undang-Undang tentang Kepemudaan tersebut, yaitu:

  1. Memuat definisi yang jelas tentang pemuda, yaitu warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun;
  2. Mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk peduli pada pembangunan kepemudaan agar para pemuda Indonesia benar menjadi pemuda yang maju;
  3. Menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda;
  4. Menjamin posisi pemuda lebih kepada subjek pembangunan, yang berhak untuk mendapatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam rangka mempersiapkan para pemuda sebagai pemimpin dimasa kini dan masa datang.(ftn)