BPK Berikan Opini WTP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2019

1009

Melalui media telekonferensi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Anggota V BPK Prof. Bahrullah Akbar menyatakan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya diraih oleh Provinsi Jawa Timur sejak TA 2010, dan lima kali dipertahankan secara berturut-turut sejak TA 2015.

Opini WTP itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Kamis, 18 Juni 2020.

Dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, Anggota V BPK menekankan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (b) efektivitas sistem pengendalian internal; (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; dan (d) pengungkapan yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2019, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, menurut Anggota V BPK, hal itu tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2019 secara material. “Permasalahan tersebut di antaranya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki prosedur baku untuk melaporkan Penerimaan Hibah Langsung yang diterima oleh OPD,” ungkap Anggota V BPK.

Temuan lainnya, Anggota V BPK menyebutkan bahwa tindak lanjut Dinas Pendidikan atas permasalahan Dana BOS Tahun 2018 belum optimal sehingga masih terjadi permasalahan berulang di Tahun 2019. “Selain itu, pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Probolinggo milik Dinas Perhubungan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara tidak sesuai prosedur,” kata Anggota V BPK.

Selain menyampaikan beberapa temuan pemeriksaan, BPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2019 (per Semester II 2019), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih sebesar 73% dari total rekomendasi. Prosentase ini lebih rendah dari rata-rata tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara nasional sebesar 74,3%.

Dalam rapat paripurna kali ini, selain menyerahkan LHP LKPD, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2019 di Provinsi Jawa Timur. Ikhtisar ini mengambarkan permasalahan signifikan atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) mengenai tema-tema pemeriksaan berdasarkan sampel pada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur. “Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota,” jelas Anggota V BPK.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK. “Tata kelola keuangan di Pemprov Jawa Timur akan terus kita tingkatkan, tidak sekedar dari sisi penggunaannya, tetapi juga sisi manfaat dan produktivitas dari setiap rupiah yang dianggarkan melalui APBD,” tegasnya.

Menurut Gubernur, selama ini Pemprov Jatim telah melakukan berbagai langkah penting dan strategis untuk meningkatkan tata kelola keuangannya, seperti meningkatkan kapasitas aparat pengelola keuangan dan aset, meningkatkan sarana prasarana, serta mempedomani hasil pemeriksaan BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Melalui berbagai langkah ini, tata kelola keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan menjadi lebih baik.