BPK Jawa Timur Dorong Sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember

990

Sinergi antara DPRD dengan kepala daerah sangat diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Untuk itu, seluruh dokumen anggaran harus disepakati oleh kedua belah pihak agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Melalui terwujudnya sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019 diharapkan tidak terulang pada masa mendatang.

Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jember secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2020. Pertemuan yang membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Jember TA 2019 ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan Kepala Perwakilan yang didampingi Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono dan beberapa pejabat fungsional pemeriksa.

Ketua DPRD M. Itqon Syauqi mewakili pimpinan DPRD yang hadir mengatakan bahwa pihaknya ingin memperoleh penjelasan lebih detail tentang istilah-istilah yang digunakan dalam LHP BPK, termasuk temuan yang menjadi dasar pemberian opini TMP. Selain itu, pihaknya juga meminta masukan dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK karena sulitnya koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Jember.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPRD menerima penjelasan bahwa opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/disclaimer atas LKPD Kabupaten Jember TA 2019 berdasarkan pada beberapa hal. Salah satunya, BPK tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang Saldo Kas di Bendahara BOS dan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2019 karena tidak tersedia data dan informasi yang memadai pada satuan kerja terkait. Akibatnya BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK juga menemukan permasalahan serupa dalam penyajian nilai Belanja Persediaan dan Beban Persediaan, dan Aset Tetap. Sementara itu, dalam penyajian nilai Aset Tetap, terdapat aset tetap yang belum dicatat dan belum/tidak diatribusikan secara tepat ke aset induknya sehingga mempengaruhi akurasi perhitungan Beban dan Akumulasi Penyusutan.

Dalam penyajian nilai Beban Pegawai, BPK menemukan realisasi pembayaran Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dilakukan reklasifikasi karena kebijakan akuntansi Pemkab Jember terkait klasifikasi Beban Pegawai tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Karena hal-hal tersebut, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan memadai untuk dijadikan pertimbangan bagi opini pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Jember TA 2019.

Selain penjelasan tentang dasar pemberian opini TMP, kedua belah pihak juga mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah pada Pemkab Jember. Dari pertemuan ini, DPRD selaku wakil rakyat diharapkan dapat memperoleh masukan-masukan untuk memaksimalkan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan DPRD diperlukan agar keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel sehingga bermanfaat pada peningkatan kesejahteraan rakyat.