BPK Jawa Timur Terima Audiensi Pejuang Surat Ijo Surabaya

941

BPK Jawa Timur menyelenggarakan audiensi dengan perwakilan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan warga surat ijo Surabaya, antara lain Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) dan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS). Audiensi berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur pada Kamis, 8 April 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat terkait surat ijo Surabaya yang diterima oleh BPK Jawa Timur.

Surat ijo merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait surat ijo telah beberapa kali masuk ke BPK. Selain dari masyarakat, BPK juga menerima surat dengan permasalahan serupa dari Pemerintah Kota Surabaya. “Tentunya kami menindaklanjuti sesuai wewenang BPK, yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPRD dan pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan.

Pada semester II 2020, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pelayanan perizinan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) serta instansi terkait lainnya TA 2018 s.d. 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota Surabaya.  Menurut Kepala Perwakilan, pemeriksaan BPK didasarkan atas semua dokumen yang ada di Pemerintah Kota Surabaya, termasuk masalah aset. “Dalam pemeriksaan, kami membandingkan antara aturan yang sudah ditetapkan dengan kondisi yang ada,” ungkap Kepala Perwakilan.

Selain memaparkan temuan-temuan BPK terkait kepatuhan atas tata kelola pelayanan perizinan pada DPBT Kota Surabaya, Kepala Perwakilan meminta penjelasan atas pokok materi yang diadukan ke BPK. Dengan demikian, BPK dapat membantu mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada Pemkot Surabaya.

Audiensi berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Selain mendengarkan penjelasan Kepala Perwakilan, setiap perwakilan dari Pejuang Surat Ijo Surabaya juga menyampaikan aspirasi mereka terkait penyelesaian permasalahan surat ijo. Melalui audiensi ini, BPK Jawa Timur menunjukkan komitmen dalam menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur sebagai bagian dari pelayanan publik.