BPK Terima LKPD Kota Probolinggo TA 2020 Unaudited Secara Virtual

631

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bertujuan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah di Jawa Timur telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangannya yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat menerima LKPD Kota Probolinggo TA 2020 Unaudited dari Wali Kota Probolinggo melalui telekonferensi, Rabu (24/03/2021). Penyampaian LKPD unaudited ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Perwakilan menegaskan bahwa meski mendapat opini WTP, pemerintah daerah tetap diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK, sedangkan BPK wajib melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilaksanakan entitas. “Perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi BPK menjadi salah satu perhatian kami dalam setiap pemeriksaan LKPD,” ujar Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan menambahkan, penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya perlu segera dilakukan sehingga tidak lagi menjadi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan bahwa seluruh jajarannya berkomitmen memperbaiki berbagai kesalahan atau kekurangan terkait pengelolaan keuangan di masa lalu. “Meski Kota Probolinggo telah memperoleh WTP selama tiga tahun berturut-turut, kami selalu berupaya mencegah fraud (kecurangan) melalui peningkatan pengawasan dan sistem pengendalian,” ungkapnya.

Dirinya berharap upaya ini membawa perubahan positif agar Kota Probolinggo meraih pencapaian yang lebih baik di masa mendatang. “Semoga LKPD Kota Probolinggo TA 2020 dapat kembali meraih opini WTP,” harap Wali Kota Habib Hadi.

Selain menerima LKPD Unaudited, dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang berupaya menaikkan status zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, BPK Jawa Timur mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkot Probolinggo sebagai salah satu stakeholder BPK untuk meningkatkan kualitas fungsi pelayanan BPK, termasuk dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme para pemeriksa BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.