Dukung PC-PEN, BPK Jawa Timur Serahkan LHP Kinerja Semester II 2021

672

Sebagai pemeriksa independen, BPK mendukung kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang digulirkan pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi perekonomian Indonesia sejak COVID-19 mewabah pada tahun 2020. Bentuk dukungan itu antara lain dengan melakukan pemeriksaan atas berbagai program-program terkait PC-PEN, di antaranya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta pelayanan perizinan dan penanaman modal untuk mendorong kemudahan berusaha.

Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun Anggaran 2021 serta Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d Triwulan III) menjadi bagian dari sejumlah tema pemeriksaan BPK Jawa Timur yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2021. Seiring berakhirnya rangkaian proses pemeriksaan, BPK Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada seluruh entitas yang diperiksa pada Kamis, 30 Desember 2021.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam sambutannya menjelaskan bahwa BPK Jawa Timur pada Semester II Tahun 2021 melaksanakan empat pemeriksaan kinerja pada sembilan pemerintah daerah. Selain pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan pelayanan perizinan, pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja (IDUKA) serta efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

BPK Jawa Timur juga melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada lima pemerintah daerah yang diarahkan pada Belanja Daerah, Belanja Daerah Bidang Infrastruktur, Belanja Modal Bidang Infrastruktur, Belanja Daerah terkait Pengadaan Barang/Jasa, serta Belanja Modal dan Hibah.

Selain itu, BPK Jawa Timur melaksanakan PDTT atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah pada empat instansi vertikal, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten Kediri dan Kota Pasuruan. Hal ini sebagai wujud peran serta BPK Jawa Timur dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada serentak pada Tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih terdapat permasalahan-permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan,” kata Kepala Perwakilan. Dalam pemeriksaan kinerja terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19, upaya pemerintah daerah dalam melakukan pendataan target/sasaran vaksinasi dinilai belum sepenuhnya memadai. Pemerintah daerah juga dinilai belum efektif dalam menyosialisasikan pesan kunci yang mendorong/memotivasi masyarakat untuk bersedia melakukan vaksinasi COVID-19.

Sedangkan terkait kinerja pelayanan perizinan dan penanaman modal, BPK menyimpulkan bahwa pelayanan perizinan yang sudah ada belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai. Selain itu, pemberian insentif penanaman modal dan kemudahan berusaha belum diterapkan oleh pemerintah daerah.

Hasil PDTT terhadap Belanja Daerah juga menemukan beberapa permasalahan, di antaranya terdapat lembaga/kelompok masyarakat penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada pemerintah daerah, serta pengadaan paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak sesuai ketentuan.

“Sementara itu, PDTT atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada menemukan adanya kelebihan pembayaran Belanja Honorarium Kelompok Kerja pada KPU Kabupaten/Kota, serta pembayaran honorarium Pengawas/Kelompok Kerja Pengawasan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan berharap, rekomendasi yang disampaikan BPK atas permasalahan-permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diserahkan kepada lembaga perwakilan dan entitas pemeriksaan.

Mewakili seluruh kepala daerah yang hadir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyatakan akan memaksimalkan rencana aksi yang telah dibahas bersama tim pemeriksa BPK dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Seluruh rekomendasi BPK menjadi bagian penguatan kami untuk terus berbenah meningkatkan akuntabilitas dan integritas pada seluruh level pemerintahan daerah,” ujarnya.

Senada dengan gubernur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi berharap hasil pemeriksaan BPK dapat memperbaiki kinerja pemerintah daerah sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi BPK Jawa Timur atas kerja sama yang telah terjalin baik dengan eksekutif dan legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LHP BPK pada penghujung Tahun 2021 ini diselenggarakan dalam dua sesi secara virtual. Sesi pertama diikuti oleh pimpinan DPRD, kepala daerah, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tuban, dan Kota Probolinggo. Sedangkan sesi kedua penyerahan LHP diikuti oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Batu, serta pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri dan Kota Pasuruan.