Kepala Perwakilan Dorong Pemerintah Daerah Segera Terapkan SIPTL

898

Keberhasilan pemeriksaan BPK antara lain ditentukan dari tindak lanjut entitas pemeriksaan (pemerintah daerah) atas rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan. Untuk memantau perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan pemerintah daerah hingga Semester I 2019, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengundang seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dalam acara Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang dirangkai dengan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PKD) periode Semester I Tahun 2019.

Acara yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan selama tiga hari, 19 s.d. 21 Juni 2019. Seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur mengirimkan perwakilannya untuk membahas perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK bersama tim pembahas dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutan yang disampaikan saat membuka acara di Ruang Auditorium, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Harry Purwaka menyampaikan bahwa banyaknya rekomendasi hasil pemeriksaan yang harus dipantau dalam jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterima oleh entitas pemeriksaan, telah mendorong BPK mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Aplikasi ini secara bertahap diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung TLRHP BPK secara lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

“Sejak SIPTL dicanangkan pada tahun 2017, dari 39 entitas pemeriksaan di Jawa Timur, 27 entitas telah memanfaatkan aplikasi SIPTL untuk mengunggah dokumen tindak lanjut,” ungkap Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan mendorong 12 pemerintah daerah yang lain dapat segera menerapkan SIPTL untuk menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat, dan informatif. Dengan aplikasi berbasis web yang dijalankan secara daring (online) antara BPK dengan entitas, diharapkan status tindak lanjut dapat segera ditetapkan dan rekapitulasi hasil pemantauan dapat diperoleh kedua belah pihak dengan cepat.

Sejak tahun 2005 s.d. Semester II 2018, BPK telah menyampaikan 1.058 LHP kepada pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur yang berisikan 28.434 rekomendasi. Berdasarkan pemantauan BPK pada Semester II 2018, sebanyak 24.970 rekomendasi (87,81%) telah sesuai rekomendasi, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut sebesar 11,06%, belum ditindaklanjuti sebesar 1,08%, dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebesar 0,04%.

Sementara itu, terkait dengan pemantauan penyelesaian kerugian daerah, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK telah memiliki Sistem Informasi Kerugian Negara dan Daerah (SIKAD) yang dibangun untuk mendukung proses pemantauan penyelesaian kerugian negara dan daerah. Melalui SIKAD, BPK ikut berupaya mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah sekaligus efektivitas pemantauan penyelesaian kerugian daerah. “Kegiatan pemantauan kerugian daerah ini kami harap membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Kepala Perwakilan.

Setelah pembukaan oleh Kepala Perwakilan, selanjutnya dilakukan pembahasan antara tim BPK dengan perwakilan pemerintah daerah terkait perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah. Hasil pembahasan selanjutnya akan dikompilasi ke BPK RI Pusat sebagai bahan penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019.