Kota Madiun Pertahankan Opini WTP Empat Kali Berturut-turut

773

Tahun 2021 ini Kota Madiun kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hasil ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan BPK kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun pada Rabu, 10 Maret 2021. Raihan opini WTP ini berhasil dipertahankan Kota Madiun selama empat tahun terakhir berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2017.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyampaikan LHP BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2020 kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Madiun yang hadir secara fisik di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi opini WTP yang kembali diraih Kota Madiun. “Kami berharap opini WTP mendorong jajaran Pemerintah Kota Madiun untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan juga meminta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan-temuan yang disampaikan dalam LHP. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Senada dengan Kepala Perwakilan, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra juga mengapresiasi capaian opini WTP oleh Pemerintah Kota Madiun. Pihaknya bersama seluruh jajaran DPRD Kota Madiun akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Sementara itu, Wali Kota Madiun H. Maidi mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dilaksanakan dengan berbagai keterbatasan di tengah pandemi Covid-19, termasuk melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat. Meski demikian, pembatasan tersebut menurutnya tidak mengurangi kualitas dari pemeriksaan BPK. “Hasil pemeriksaan BPK tentunya akan kami tindak lanjuti sekaligus menjadi evaluasi dalam mengelola keuangan daerah. Selain itu, kami akan menguatkan peran inspektorat, melalui reviu atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah setiap triwulan, agar temuan-temuan BPK semakin berkurang,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Madiun juga mengapresiasi kinerja Tim Pemeriksa BPK Jawa Timur selama melaksanakan tugas di Kota Madiun. “Tim pemeriksa luar biasa dan tidak mengenal lelah dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Penyerahan LHP atas LKPD Kota Madiun TA 2020 menjadi penyerahan LHP LKPD yang pertama bagi BPK Jawa Timur di tahun 2021. Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun juga menjadi pemerintah daerah pertama di Jawa Timur yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK, yaitu pada tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Permasalahan yang diungkap BPK dalam LHP antara lain penatausahaan penerimaan Hibah Langsung dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Bantuan Penanganan Covid-19 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Terkait pencatatan akun Persediaan, BPK menemukan penatausahaan persediaan pada enam organisasi perangkat daerah di Kota Madiun masih tidak tertib. Selain itu, penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Madiun belum dilaksanakan secara memadai.

Selain mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur saat ini sedang mengupayakan peningkatan pembangunan Zona Integritas, dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diperoleh pada tahun 2014 yang lalu, menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehubungan dengan upaya ini, BPK Jawa Timur berkomitmen memperkuat kualitas layanan publik kepada seluruh pemangku kepentingan. DPRD dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pemangku kepentingan BPK diharapkan dapat menyampaikan masukan yang konstruktif sebagai evaluasi pelaksanaan layanan publik di BPK, antara lain terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Berkenaan dengan LHP ini, DPRD dapat mengusulkan pertemuan dengan BPK Jawa Timur, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasa belum jelas,” kata Kepala Perwakilan.

Sementara itu, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kepala daerah beserta jajaran dapat mengusulkan pertemuan untuk membahas penyelesaian tindak lanjut dengan BPK Jawa Timur, di luar agenda rutin pemantauan tindak lanjut setiap semester.