Pemantauan TLRHP BPK Semester I Tahun 2017

1307

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 20, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Di sisi BPK, BPK wajib melakukan pemantauan atas tindak lanjut yang dilaksanakan entitas dan melaporkannya setiap semester kepada lembaga perwakilan. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) untuk periode semester I tahun 2017.

Kegiatan pemantauan dan pembahasan TLRHP ini dilaksanakan selama dua hari, 10 s.d. 11 Juli 2017 dan bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutan yang disampaikan pada saat pembukaan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Pujo Sumekto mengingatkan tentang pentingnya peran inspektorat sebagai partner BPK dalam melaksanakan pemeriksaan dan sebagai ujung tombak early warning sistem sebelum penyimpangan terjadi dan berulang kembali. Inspektorat harus mampu menjamin bahwa kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. Jika hal tersebut dilaksanakan, inspektorat akan menjadi pilar utama bagi pemerintah daerah  untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

BPK juga mencermati adanya kendala dalam penyelesaian tindak lanjut yang terjadi hampir di setiap pemerintah daerah yaitu belum diterapkannya sanksi akibat tidak dilaksanakannya TLRHP. Untuk itu, BPK sangat mengharapkan komitmen pemerintah daerah terutama inspektorat untuk bersama-sama melaksanakan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Besarnya manfaat yang diperoleh dari pemeriksaan BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat dalam LHP, tetapi terletak pada komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Setelah acara pembukaan, seluruh entitas mulai melakukan pembahasan TLRHP bersama dengan pembahas yang merupakan para pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pada hari pertama diikuti oleh perwakilan dari 22 pemerintah daerah dan hari kedua oleh perwakilan dari 17 pemerintah daerah. Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan dan pembahasan selama dua hari berlangsung dengan baik dan lancar hingga akhir acara.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pembahasan TLRHP di wilayah Provinsi Jawa Timur pada periode Tahun 2005 s.d Semester II 2016, BPK telah memberikan sebanyak 25.400 rekomendasi senilai Rp 1,4 triliun dan USD 381.518,85. Dari jumlah tersebut, secara keseluruhan pemerintah daerah telah sesuai menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK sebanyak 96%. Adapun terkait temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, BPK berupaya terus mendorong pemerintah daerah agar mengupayakan penyelesaian temuan tersebut.

Sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut, BPK telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang berbasis web.

SIPTL diharapkan dapat menghasilkan Laporan Pemantauan TLRHP BPK yang dihimpun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) secara mutakhir dan akurat serta mempersingkat waktu proses pemantauan karena dilakukan secara real time.

Namun sampai dengan Semester I Tahun 2017, aplikasi SIPTL ini belum dapat dijalankan secara optimal, salah satu sebabnya adalah masih terdapat 8 pemerintah daerah di wilayah provinsi Jawa Timur yang belum menyelesaikan proses registrasi Administrator SIPTL.