Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

953

5bptl-17-20-nov-2009Sidoarjo – 18 November 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan Pembinaan, Evaluasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk Triwulan IV Tahun Anggaran 2009. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 20 ayat (4), BPK RI menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilaksanakan.

Pembahasan tindak lanjut ini dilaksanakan selama empat hari, yakni dimulai tanggal 17 s.d 20 November 2009 dan dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Pada hari Selasa, 17 November 2009 dilaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk sembilan entitas dalam wilayah Sub Auditorat Jawa Timur I . Hari Rabu, 18 November 2009 dilaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan 11 entitas yang berada diwilayah Sub Auditorat Jawa Timur II. Dilanjutkan hari Kamis, 19 November 2009 untuk 10 entitas dalam wilayah pemeriksaan Sub Auditorat Jawa Timur III. Terakhir pada hari Jumat, 20 November 2009 dilaksanakan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Sembilan entitas dibawah Sub Auditorat Jawa Timur IV.

Acara ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Zindar Kar Marbun yang dihadiri oleh para pembahas tindak lanjut dan inspektorat masing-masing entitas. Dalam sambutan pembukaan pembahasan tindak lanjut ini, Kepala Perwakilan  mengucapkan terima kasih atas kehadiran para inspektorat dalam acara Pembinaan, Evaluasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini. Kedatangan mereka merupakan bentuk tanggungjawab entitas dalam rangka mensukseskan upaya BPK dan upaya masing-masing pemerintah daerah untuk mencapai tata pemerintahan yang baik (good governance). Acara ini diharapkan dapat mengefektifkan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan BPK. Melalui acara ini juga para Inspektorat dapat meminta penjelasan lebih terperinci kepada BPK mengenai rekomendasi-rekomendasi melalui para pembahas sehingga dapat mengurangi kesalahpahaman antara apa yang dimaksud rekomendasi dengan jenis jawaban/penjelasan/tindak lanjut yang diberikan pemerintah daerah.

Untuk lebih memacu pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan, saat ini BPK sedang menginventarisasi dan mengevaluasi pemerintah daerah yang paling cepat dalam menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan kami, begitu juga dengan pemerintah daerah mana saja yang relatif lambat atau bahkan terkesan kurang tanggap terhadap rekomendasi kami. Kami akan memberikan semacam peringkat dari pemerintah daerah yang paling cepat menindaklanjuti rekomendasi kami hingga pemerintah daerah yang paling lambat. Pada saatnya nanti, kami akan mengumumkan hasil tersebut ke publik. Pada kesempatan ini pula, diberikan penghargaan kepada Kota Malang yang telah selesai menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.