Penyerahan LHP Banpol TA 2015 kepada Entitas Pemeriksaan di Subauditorat Jatim I dan Jatim II

897

Sebagai rangkaian kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan LHP BPK atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 pada pemerintah daerah di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I dan Subauditorat Jawa Timur II. Penyerahan LHP tersebut bertempat di Ruang Rapat Lt. 2, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Perwakilan entitas pemeriksaan yang hadir untuk menerima LHP pada acara ini adalah pejabat di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam kapasitasnya mewakili kepala daerah, inspektur, dan DPC/DPD partai politik di setiap entitas yang diperiksa.

Penyerahan LHP kepada entitas pemeriksaan di wilayah Subauditorat Jawa Timur II dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2016. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur II Imam Muslich, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Adapun entitas pemeriksaan yang menerima LHP adalah Pemerintah Kota Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Kabupaten Ngawi, dan Pemerintah Kabupaten Magetan.

ramahtamah sap ii

penyerahan sap ii

Sedangkan penyerahan LHP kepada entitas pemeriksaan di wilayah Subauditorat Jawa Timur I dilaksanakan pada Jum’at, 1 April 2016. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Jawa Timur I M. Ali Asyhar, mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Entitas pemeriksaan yang menerima LHP adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

sambutan kasap i

penyerahan banpol sap i

Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait partai politik (parpol) ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sesuai undang-undang tersebut, partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemeriksaan atas dana bantuan parpol ini diarahkan untuk mengetahui akurasi jumlah dana bantuan parpol yang ditransfer oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang diterima oleh parpol terkait serta untuk mengetahui kepatuhan penggunaannya terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.