Penyerahan LHP LKPD TA 2020 Terakhir, Kabupaten Jember Terima Opini Tidak Wajar

1208

Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember menjadi pemerintah daerah di Jawa Timur yang terakhir menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. LHP itu diserahkan secara terpisah oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Ketua DPRD dan bupati masing-masing daerah pada Senin, 31 Mei 2021. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan BPK, Kabupaten Bondowoso mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sama dengan opini yang diraih pada tahun sebelumnya. Sementara itu, BPK memberikan Opini Tidak Wajar (TW) kepada Kabupaten Jember, berbeda dengan tahun sebelumnya ketika BPK memberikan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember TA 2019.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyebut bahwa pemeriksaan BPK atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

“Pemeriksaan BPK pada masa pandemi Covid-19 juga tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga opini yang diberikan BPK benar-benar memberikan keyakinan yang memadai terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan.

Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2020, BPK menemukan beberapa permasalahan meski tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan, di antaranya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih belum tertib, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih belum memadai, serta pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr. H. Koesnadi yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, terhadap LKPD Kabupaten Jember TA 2020, BPK menilai terdapat hal-hal yang bersifat material sehingga menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. “Yang pertama, tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020,” ungkap Kepala Perwakilan.

Selanjutnya, jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. “Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar,” kata Kepala Perwakilan.

Permasalahan ketiga yang menyebabkan LKPD Kabupaten Jember TA 2020 tidak disajikan secara wajar yaitu terdapat realisasi pembayaran senilai Rp68,80 miliar dari angka Rp1.302,44 miliar yang disajikan dalam Belanja Pegawai, yang tidak menggambarkan substansi Belanja Pegawai sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Realisasi tersebut merupakan pembayaran yang terjadi karena kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga permasalahan tersebut merupakan beberapa di antara permasalahan-permasalahan yang menyebabkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. (Siaran Pers: BPK Memberikan Opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020)

Atas berbagai permasalahan itu, Kepala Perwakilan meminta Bupati Bondosowo dan Bupati Jember untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dituangkan dalam LHP. Menurutnya, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

“Sebelum LHP diserahkan, kami telah meminta tanggapan kepada pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel,” kata Kepala Perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa BPK Jawa Timur sedang berusaha keras menaikkan predikat zona integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Untuk itu, kami mengharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pimpinan DPRD dan jajaran pemerintah daerah sebagai stakeholder BPK untuk memberikan masukan yang konstruktif, dalam rangka peningkatan kualitas fungsi pelayanan BPK Jawa Timur,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir dalam sambutannya menyebut bahwa pemeriksaan BPK bukan untuk mencari-cari kesalahan namun dalam rangka menjalankan amanat undang-undang. Dirinya mengapresiasi kerja keras BPK dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah sehingga secara administratif tata kelola keuangan pemerintah daerah telah diselenggarakan sesuai peraturan.

Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi juga mengapresiasi kerja keras pemeriksa BPK dalam mengaudit LKPD TA 2020. Menurutnya, keberadaan BPK penting bagi DPRD dalam rangka memastikan terciptanya good governance, terutama dari sisi akuntabilitas dan transparansi.

Sehubungan dengan Opini Tidak Wajar yang diterima Kabupaten Jember, dirinya meminta BPK terus mendampingi pemerintah daerah agar dapat dilakukan deteksi dini terhadap penyimpangan sekecil apapun dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, Bupati Jember diharapkan dapat bergerak cepat dalam rangka akselerasi perbaikan tata kelola keuangan pemerintah di Kabupaten Jember. “Kami siap bekerja keras bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin bersyukur kabupaten yang dipimpinnya berhasil meraih Opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Meski masih banyak kelemahan dalam LKPD, seluruh jajarannya siap memperbaiki diri dan terus berkoordinasi dengan BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel.

Bupati Jember Hendy Siswanto yang hadir menerima LHP BPK bersama dengan Wakil Bupati Jember Muh. Balya Firjaun Barlaman menyebut bahwa pemeriksaan BPK menjadi masukan yang sangat berharga bagi dirinya yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2021 lalu. Menurutnya, tim pemeriksa BPK telah banyak memberikan kesempatan kepada seluruh jajarannya untuk menyampaikan penjelasan terkait pertanggungjawaban dalam laporan keuangan TA 2020. “Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPK, kami akan memaksimalkan komunikasi audit dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut, terutama untuk mengakselerasi perbaikan pengelolaan keuangan di Jember agar opini BPK ke depan menjadi lebih baik,” pungkasnya.