Disperkim Kota Malang Kerjasama dengan Asuransi

953

Cuaca ekstrim selama musim penghujan, banyak pohon tumbang yang terjadi di Kota Malang. Bahkan kejadian itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, walau menimbulkan kerugian materi saja. Tapi sejauh ini belum ada laporan korban jiwa.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari warga di media sosial terkait kompensasi yang diberikan dari kasus pohon tumbang. Dikarenakan, banyak korban yang merasa dirugikan seperti kasus ranting tumbang yang menimpa sebuah mobil di alun-alun Kota Malang, akhir Januari lalu. Mobil tersebut penyok di bagian atas karena tertimpa ranting pohon Beringin.

Mobil Honda Jazz yang tertimpa ranting yang patah itu milik Khoiri warga Jalan Sidodadi, Dusun Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Menurut Khoiri, sampai detik ini dirinya belum menerima ganti rugi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dalam hal ini yang menangani permasalahan pohon tumbang.

Sehari setelah kejadian, Khoiri datang ke kantor Disperkim untuk mempertanyakan terkait ganti rugi akibat dari kejadian itu. “Kebetulan waktu saya ke sana, Kabid Pertamanan sedang tidak ada. Intinya dari pertemuan saya dengan dua petugas yang menemui, kami tidak diberi kompensasi dikarenakan tidak adanya payung hukum,” ucapnya, Rabu (6/1).

Menurut salah seorang petugas itu, Kata Khoiri, beberapa bulan yang lalu Disperkim pernah memberi ganti rugi pada korban yang tertimpa pohon tumbang. Namun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal itu malah disalahkan, karena tidak ada badan hukumnya. “Jadi, pengeluaran uang harus ada dasarnya. Karena yang disebutkan ganti rugi itu, harus ada bencana bukan musibah yang saya alami ini,” kata Khoiri.

Akibat kejadian ini, Khoiri mengalami kerugian sebesar Rp 12 Juta untuk perbaikan mobil miliknya. Ia mengakui, bahwa tak punya cukup waktu untuk melanjutkan proses tersebut ke Disperkim. “Sebenarnya saya mau somasi melalui pengacara teman saya. Tapi saya sendiri tidak mempunyai cukup banyak waktu untuk melakukan hal itu,” terangnya.

Adanya kasus yang menimpa mobilnya, Khoiri hanya bisa berharap tidak ada lagi korban-korban yang terkena musibah pohon tumbang di Kota Malang. Disperkim seharusnya bertanggungjawab apabila ada pohon tumbang yang menimbulkan korban, karena pohon itu merupakan kuasa dari Disperkim. “Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Kalau boleh saran, jangan setelah kejadian langsung ditebang. Seharusnya ada perawatan dan pengecekan rutin dari Disperkim,” tandasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Diah Ayu Kusuma Dewi, menjelaskan kompensasi dana anggaran di tahun 2019 sudah tidak ada. Yang ada adalah anggaran asuransi pohon tumbang dari pihak asuransi yang telah bekerja sama dengan Disperkim.

“Dulu memang di tahun 2015 atau 2016 memang ada anggaran. Namun hal itu malah disalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.

Menurut Diah, korban yang terkena pohon tumbang akan dilihat oleh asuransi dan nantinya akan diberikan uang kompensasi. Uang kompensasi itu bergantung seberapa parah kerusakan yang dialami. “Saya tidak tahu pasti perhitungannya, tapi yang jelas itu mengenai jumlah korban ada berapa dan barang apa yang telah mengalami kerusakan. Seperti kasus di alun-alun kemarin itu, kini masih dibicarakan sama pihak asuransi,” terangnya.

[Selengkapnya …]