DPU dan Dispendik Kembalikan Dana Lebih Ke Kasda Gresik

823

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur memberikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Gresik tahun anggaran 2021. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, ada temuan mencolok salah satunya perihal kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan (proyek). Alhasil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengembalikan anggaran proyek tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

Informasi dihimpun, salinan LHP atas LKPD Pemda Gresik dari BPK perwakilan Jatim, nilai kekurangan volume beberapa proyek tersebut variatif, mulai dari Rp 1 juta hingga ratusan juta. Sedikitnya ada temuan kekurangan volume pekerjaan pada 10 proyek  yang didanai APBD 2021.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Gresik Edy Hadisiswoyo menyampaikan, bulan ini adalah batas akhir bagi dua dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 10 paket pekerjaan tersebut.

BPK memberikan waktu 60 hari kerja setelah LHP itu diterima Bupati dan Ketua DPRD Gresik. “Pasti dikembalikan, 29 Juli lalu batas akhirnya, nanti dikembalikan ke kas daerah, bukti pengembaliannya kita serahkan ke BPK nantinya,” kata Edy.

Senada dengan Edy, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Harianto mengaku kontraktor yang menggarap pembangunan ruang kelas di dua SMP dan pembangunan pagar dinas sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut. “Sudah dikembalikan, sudah saya cek di bagian keuangan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Achmad Hadi menjabarkan, temuan BPK yakni ada perbedaan metode penghitungan volume antara BPK dan pihak konsultan, kotraktor pelaksana tetap wajib mengembalikan. “Kami yang ikut arahan BPK, semua sudah dikembalikan ke BPPKAD,” tuturnya.

Perlu diketahui, selain temuan terkait kekurangan paket belanja modal, BPK juga menemukan kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada 11 OPD. BPK juga menilai pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum terselenggara secara tertib.

Sumber: Radar Gresik