Tujuh Fraksi Menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Madiun TA 2019 Jadi Perda

601

Rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dengan video conference, ketujuh fraksi DPRD menerima dan menyetujui raperda itu menjadi Perda Kota Madiun.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun -Andi Raya BMS, SH, di Gedung DPRD, Jum’at (15/1). Sementara itu, Wali Kota Madiun -Maidi bersama jajarannya di Gedung Pertemuan GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun.

Fraksi di DPRD Kota Madiun, yakni Fraksi PDI Perjuangan, dengan juru bicara (jubir) Drs. Sutardi menyatakan, terkait laba bersih PD BPR Bank Daerah Kota Madiun yang turun sangat signifikan dari tahun 2018 ke tahun 2019, Wali Kota hendaknya melakukan pembinaan secara intes atau serius kepada jajaran PD BPR Kota Madiun, agar kinerjanya semakin baik.

Hal ini dibutuhkan karena jika NPL mencapai 9,13% maka akan membahayakan kelangsungan hidup PD BPR Bank Daerah itu sendiri. Terkait dengan usaha percetakan sebagai salah satu unit usaha PD Aneka Usaha Kota Madiun sebaiknya dihapus atau dihilangkan saja karena usaha percetakan tersebut tidak ada kegiatan.

Penghapusan usaha percetakan di PD Aneka Usaha dimaksudkan agar tidak mengganggu administrasi dan dapat mengurangi beban pemeliharaan aset yaitu mesin cetak dan lain-lain.

Fraksi Demokrat dengan jubir Drs. Sugeng SH, MH, menyatakan terhadap investasi Jangka Panjang Non Permanen kepada Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK), diharapkan agar Investasi Non Permanen terhadap LKK dapat dihibahkan pengelolaanya kepada masyarakat agar tidak masuk dalam entitas pelaporan keuangan Pemkot Madiun dan tidak selalu menjadi temuan BPK.

Meski demikian, hal ini harus disertai dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas dan telah dilakukan konsultasi serta rekomendasi dari BPK.

Terhadap penyediaan dana penanganan dan recovery ekonomi langkah Pemkot Madiun terkait dampak Covid-19 di Kota Madiun, dihimbau agar Pemkot Madiun berhati-hati terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 tersebut.

Hal itu tidak terlepas dengan banyaknya dana CSR atau sumbangan dari pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 yang diterima oleh Pemkot Madiun. Sehingga diharapkan penggunaan anggaran tersebut dapat tepat sasaran dan nantinya tidak berimplikasi hukum.

Fraksi PKB melalui jubir Drs. Suyarto, MPd menyatakan masih diperlukan pembenahan kelembagaan dan pembinaan aparatur pada Pemkot Madiun yang terus menerus dievaluasi secara intensif karena masing-masing unit kerja yang ada di dalamnya merupakan teamwork dan bagian dari sistem perencanaan pembangunan. Karena itu kinerja masing-masing unit kerja perlu dioptimalkan baik menyangkut sebuah perencanaan dan keuangan maupun kualitasnya.

Diharapkan Pemkot Madiun, khususnya Inspektorat Daerah, bersama DPRD Kota Madiun untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Madiun. Juga mempertahankan kembali tingkat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2020, sebagaimana harapan Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo.

[Selengkapnya …]