Kabupaten Gresik, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Jember sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015. Ketiga daerah tersebut pada tahun anggaran sebelumnya (2014) memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2015 ketiga daerah tersebut disampaikan bersama-sama dengan LHP BPK atas LKPD TA 2015 kepada 21 (dua puluh satu) daerah lainnya di wilayah Jawa Timur. Penyampaian LHP BPK tersebut dilaksanakan dalam acara penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2015 yang bertempat di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 31 Mei 2016. Adapun daerah-daerah yang menerima LHP BPK pada kesempatan tersebut adalah:
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Malang
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Jember
Acara penyerahan LHP BPK tersebut dihadiri oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat inspektorat dari masing-masing entitas yang akan menerima LHP BPK. Sementara pejabat dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, Kepala Subauditorat Jawa Timur I M. Ali Asyhar, dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono.
Seluruh LHP BPK atas LKPD TA 2015 diserahkan langsung oleh Novian Herodwijanto kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atau yang mewakili. Dalam sambutan yang disampaikan sebelum penyerahan LHP, Novian menyatakan bahwa BPK dalam melaksanakan pemeriksaannya berdasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan BPK dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
“Dengan tahapan dan prosedur pemeriksaan tersebut, BPK yakin bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat,” kata Novian.
Tahun 2015 adalah tahun pertama penerapan basis akrual terhadap proses penyusunan laporan keuangan pemerintah di seluruh Indonesia, baik pusat maupun daerah. Perubahan basis akuntansi ini menjadi tantangan tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi BPK selaku pemeriksa keuangan daerah. Esensi dari basis akrual adalah bagaimana menghasilkan laporan keuangan yang lebih komprehensif, lebih transparan, dan lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hal itu antara lain tercermin dalam perubahan jumlah laporan keuangan, dari 4 laporan menjadi 7 laporan.
Novian mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK di lapangan, permasalahan yang umum dijumpai dalam LKPD TA 2015 di wilayah Jawa Timur adalah penyajian atau pencatatan dana yang berasal dari luar pemerintah daerah seperti dana BOS, proses pengadaan barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, BPK mendorong para kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili Yasin mengapresiasi ketepatan waktu BPK dalam menyampaikan LHP atas LKPD TA 2015 karena hal itu akan berdampak pada penyelesaian tahapan-tahapan berikutnya terkait keuangan daerah secara tepat waktu pula. Pihaknya berjanji akan mendorong pihak eksekutif untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum 60 hari sejak diterimanya LHP.
“Kami juga berharap hasil tindak lanjut dari temuan-temuan BPK tersebut juga dipublikasikan dan di-update sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” kata Halili.
Secara terpisah, Bupati Pacitan Indartato menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dengan BPK selama proses pemeriksaan, dimana Pacitan merupakan salah satu pilot project pemeriksaan oleh KAP atas nama BPK untuk LKPD TA 2015. Pihaknya berharap daerah-daerah yang berhasil meraih Opini WTP dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun-tahun mendatang.
Dari empat kota dan dua puluh kabupaten yang menerima LHP BPK atas LKPD TA 2015, sebanyak dua puluh daerah menerima Opini WTP. Sementara empat pemerintah daerah masih berkutat pada Opini WDP, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Kediri.
BPK berharap daerah-daerah yang meraih Opini WTP dapat menyelaraskan opini tersebut dengan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Dengan demikian, hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.