Kota Madiun Kembali Menjadi yang Pertama Menerima LHP

1147

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusional BPK, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Madiun Tahun Anggaran (TA) 2022, Jumat (17/3/2023) di kantor BPK Jatim.

“Penyerahan LHP atas LKPD Kota Madiun TA 2022 pada hari ini juga kembali menjadi penyerahan LHP LKPD pertama bagi BPK Jawa Timur di tahun 2023. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, BPK memberikan opini atas LKPD Kota Madiun Tahun Anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Kota Madiun berhasil mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan selama proses pemeriksaan, meskipun permasalahan tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Rekomendasi dan temuan pada LHP tersebut, sesuai Undang-Undang wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari.

“Perolehan WTP enam kali berturut-turut ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami. Sinergitas antara eksekutif dan legislatif di Kota Madiun sangat baik. DPRD sangat mendukung program Kepala Daerah, begitupun Kepala Daerah selalu memberikan ruang kepada DPRD dalam memberikan masukan-masukan untuk pembangunan Kota Madiun,” ujar Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko Saputra.

Sementara itu, Walikota Madiun, H. Maidi menyatakan, opini WTP adalah yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat Kota Madiun. Temuan pemeriksaan yang masih ada akan dijadikan pembelajaran ke depannya agar lebih baik lagi.

Perolehan opini WTP ini diharapkan dapat mendorong jajaran Pemerintah Kota Madiun untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.