Sidoarjo – Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Zindar Kar Marbun diminta TV One menjadi salah satu narasumber untuk program “Telusur” yang ditayangkan setiap hari Senin-Jumat pada pukul 17.00 di TV One. Wawancara yang dilaksanakan pada hari Senin, 9 November 2009 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda Sidoarjo ini mengangkat tema penyidikan kasus dugaan korupsi lapangan terbang di Blimbingsari, Banyuwangi.
Dalam wawancara yang dipandu oleh Yanne Trisnawati sebagai reporter, Kepala Perwakilan diajukan 13 pertanyaan seputar temuan BPK RI mengenai dugaan korupsi lapangan terbang di Blimbingsari Banyuwangi. Pertanyaan yang diajukan antara lain adalah mengenai asal penemuan indikasi kerugian negara pada pengadaan tanah lapangan terbang di Banyuwangi oleh BPK. Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa penemuan kerugian ini dimulai dari pengaduan masyarakat pada tahun 2006 dan ditindaklanjuti BPK dengan pemeriksaan pendahuluan pada tahun 2006 dimana ditemukan hal-hal yang mengarah pada penyelewengan. Pemeriksaan pendahuluan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan investigasi dan ditemukan kerugian daerah daerah sebesar Rp21,23 Milyar untuk pengadaan tanah pada tahun 2002-2005 dan kerugian sebesar Rp19,76 Milyar untuk pengadaan tanah pada tahun 2006-2007.
Pertanyaan mengenai modus pengadaan tanah yang dianggap menimbulkan kerugian daerah, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa sebelum tanah dibebaskan, Bupati Samsul Hadi meminta Drs. Effendi seorang makelar tanah untuk membeli tanah tersebut terlebih dahulu. Setelah dibeli Drs. Effendi maka dibuatkan bukti-bukti pembebasan sehingga semua tanah tersebut dikuasai oleh Drs. Effendi, kemudian nilai ganti rugi dianggarkan oleh tim anggaran eksekuti dan tim kecil yang berperan dalam pembebasan tanah. Kerugian dari modus pada tahun 2002-2005 ini diperoleh dari perbandingan antara harga nyata tanah yang dibeli dari masyarakat berdasarkan akta jual beli yang diperoleh dengan nilai keseluruhan pembebasan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk pengadaan tanah tahun 2006-2007, BPK menyatakan bahwa pengadaan tersebut sebagai kemahalan yang mengarah pada kerugian daerah. Pernyataan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim dimana untuk periode tahun ini tim membandingkan antara nilai NJOP tanah yang dibebaskan dengan nilai uang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pembebasan tanah.
Lebih Lanjut Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa BPK tidak langsung menyatakan kerugian pada pengadaan tanah tahun 2006-2007 karena pada pengadaan tahun tersebut pemeriksa tidak menemukan harga nyata seperti yang tertera pada akta jual beli pengadaan tanah tahun sebelumnya. Tim pemeriksa hanya menemukan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala desa. Hal ini mengakibatkan tim menggunakan NJOP yang merupakan harga perkiraan tanah berdasarkan nilai pajak tanah sebagai nilai pembanding dengan biaya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ketika ditanya mengenai ada tidaknya indikasi kerjasama antara Bupati dan makelar tanah, Kepala Perwakilan memastikan bahwa kerjasama itu memang ada dan dari 100 ha tanah untuk lapangan terbang, 90% dari tanah itu dikuasai oleh makelar.(ftn)