BPK Jatim Gelar Audiensi dengan MCW

1037

BPK Jawa Timur melaksanakan audiensi dengan Malang Corruption Watch (MCW), Kamis (21/7/2022), yang dikemas dalam forum komunikasi stakeholder. Mewakili Kepala Perwakilan, Kepala Subauditorat Jatim III, Iwan Hery Setiawan, memimpin jalannya diskusi yang berlangsung di ruang rapat BPK Jawa Timur. Agenda pertemuan tersebut membahas mengenai temuan berulang BPK atas LKPD.

Kepala Divisi Riset MCW, Janwan Tarigan, menyampaikan bahwa MCW telah melakukan riset/kajian berdasar LHP BPK. Tujuannya untuk melihat pola dan potensi kerugian keuangan negara/daerah. “Riset tersebut menunjukkan hasil adanya temuan berulang setiap tahun, seperti kekurangan volume pekerjaan, lebih bayar, telat setor pendapatan, dan lainnya. Sebagai tindak lanjut dari hasil riset, kami hendak berdiskusi dengan BPK Jawa Timur,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subauditorat Jatim III, Iwan Hery Setiawan, menjelaskan bahwa manfaat dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK adalah mendorong pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, keekonomian, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang efektif. Hasil pemeriksaan BPK tersebut disampaikan kepada Kepala Daerah dan DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Dalam rangka peningkatan efektifitas tindak lanjut yang salah satu tujuannya adalah untuk mencegah kerugian keuangan negara/daerah ke depannya, BPK Jatim menjalin komunikasi/hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait (dhi. Inspektorat), DPRD, maupun masyarakat. Bentuk komunikasi dimaksud yakni melakukan pembahasan tindak lanjut secara rutin dan periodik terkait hasil pemeriksaan dengan Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah. BPK juga melakukan komunikasi stakeholder dengan DPRD guna lebih mengoptimalkan peran pengawasan DPRD, serta dengan masyarakat guna lebih meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat dalam upaya mencegah adanya kerugian negara/daerah,” terangnya lebih lanjut.