BPK Jawa Timur Ungkap Beberapa Permasalahan Pengelolaan Pajak Daerah pada Pemkab Banyuwangi

2213

BPK Jawa Timur menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, di antaranya terdapat pemberian izin penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai peraturan. Selain itu, masih ditemui kesalahan pengukuran dan penetapan nilai Pajak Reklame.

Permasalahan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah TA 2018 dan 2019 (s.d. semester I) di Banyuwangi, yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Kamis, 14 November 2019.

Dalam acara penyerahan LHP yang bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor BPK Jawa Timur, Kepala Perwakilan Harry Purwaka menyebutkan sasaran pemeriksaan berupa lima jenis pendapatan pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, PBB P2, dan Pajak BPHTB. Pemeriksaan terhadap kelima jenis pajak tersebut meliputi aspek pendataan dan pendaftaran, perhitungan dan penetapan pajak, penagihan dan penyetoran pajak, serta pemeriksaan pajak.

“Kecuali atas permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam LHP, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material,” jelas Kepala Perwakilan, yang pada saat penyerahan LHP didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Aris Laksono.

Kepala Perwakilan juga mendorong peran serta Pemkab dan DPRD Banyuwangi dalam menindaklanjuti LHP BPK sesuai ketentuan. Keberhasilan pemeriksaan BPK antara lain dilihat dari bagaimana hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan tersebut, LHP BPK diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi Michael Edy Hariyanto dan Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko. Selain itu, acara penyerahan LHP juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mujiono, dan Inspektur Kabupaten Banyuwangi Pudjo Hartanto.