Dialog Pengelolaan Dana Desa Bersama Anggota V BPK

1971

acara

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN, pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,677 triliun pada tahun 2015. Dana desa tersebut direncanakan akan disalurkan untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp 47 triliun atau naik 126%. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa permasalahan atas pengelolaan dana desa di daerah-daerah, antara lain:

  • Pemerintah kabupaten belum berani untuk melakukan penyaluran langsung ke desa-desa tanpa ada aturan yang jelas;
  • Lama dan rumitnya proses verifikasi yang dilakukan terhadap desa-desa di seluruh Indonesia; dan
  • Panduan penggunaan dana desa belum jelas meskipun secara umum dinyatakan bahwa penggunaan dana desa diutamakan untuk mendorong program prioritas pemerintah terutama di bidang infrastruktur.

Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan teknis untuk mempercepat penyaluran dan pengelolaan dana desa. Selain itu, pemerintah telah berupaya mengangkat tenaga pendamping yang memahami betul tentang seluk beluk dana desa atau keuangan pada umumnya. Melalui berbagai peraturan yang telah ditetapkan, dana desa perlu dikelola dengan baik agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah dan aparat desa mengenai pengelolaan dana desa agar dana tersebut dapat dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan dialog terbuka dengan tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa”. Dialog terbuka ini diselenggarakan pada Jum’at, 30 September 2016 di Kampung Coklat, Blitar dan menghadirkan Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara sebagai pembicara utama (keynote speaker) serta Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Bambang Pamungkas sebagai pembahas bersama Bupati Blitar Rijanto.

Dalam acara yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Blitar tersebut, hadir Anggota Komisi XI DPR Muhammad Sarmuji, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Novian Herodwijanto, dan Kepala Auditorat V.A Ayub Amali. Acara ini juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Blitar, pejabat di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

anggotav

Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara di awal acara menguraikan secara singkat tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta tugas dan wewenang BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dana desa yang merupakan bagian keuangan negara juga menjadi objek pemeriksaan BPK sehingga pengelolaan dana desa menjadi transparan, akuntabel, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat desa. Dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan, sering dijumpai beberapa permasalahan seperti pencatatan kas yang tidak tertib, aset tetap yang tidak dicatat secara tertib dan memadai, dan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

“Agar permasalahan tersebut tidak terjadi, kami mendorong untuk melakukan pelatihan kepada para pengelola keuangan daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan pemahaman, melakukan inventarisasi aset tetap secara periodik, meningkatkan kemampuan aparatur pengawas daerah, dan meningkatkan komitmen para pimpinan dan jajarannya untuk selalu mentaati ketentuan yang berlaku,” kata Moermahadi.

bupati

tortama

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Bupati Blitar Rijanto serta Pengelolaan Keuangan Desa oleh Tortama KN V Bambang Pamungkas. Setelah itu dibuka seksi dialog bersama Tortama KN V dan Bupati Blitar. Pada sesi dialog ini, para kepala desa dan camat menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan usulan mereka terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Blitar yang pada tahun 2016 telah mencapai Rp 139,37 miliar atau rata-rata sebesar Rp 565 juta per desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparat pemerintah daerah dan aparat desa dapat lebih memahami tentang akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dapat tercapai.

dialog