Hingga Semester I 2021, 85,98% Rekomendasi BPK Telah Selesai Ditindaklanjuti Pemda di Jawa Timur

608

Sejak Tahun 2005 sampai dengan Semester I Tahun 2021, BPK telah memberikan 33.582 rekomendasi atas 15.728 temuan pemeriksaan yang tercantum dalam 1.260 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari total rekomendasi itu, per Semester I Tahun 2021 sebanyak 28.875 rekomendasi (85,98%) telah selesai ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan. Pada periode yang sama, persentase jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti turun menjadi 0,95% dari semester sebelumnya yang sebesar 2,73%.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP), pada Semester I 2021 terdapat 12 pemerintah daerah yang persentase penyelesaian rekomendasinya meningkat, sedangkan 27 pemerintah daerah lainnya mengalami penurunan,” ungkap Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono saat membuka kegiatan Pemantauan dan Pembahasan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2021 secara daring, Selasa (14/12/2021).

Kepala Perwakilan berharap kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap semester ini membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat memperkuat sistem pengendalian internal. Selain itu, pemantauan TLRHP diharapkan mendorong pengelola keuangan agar bekerja dengan memperhatikan asas kehati-hatian (prudential principal), memperhatikan kelengkapan bukti administratif dalam pertanggungjawaban dan laporan keuangan, serta mendorong akuntabilitas piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kegiatan pemantauan TLRHP dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah yang antara lain bertujuan mengetahui keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam menangani kerugian daerah. Terkait penyelesaian kerugian daerah, BPK ikut berupaya mendorong percepatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap Bendahara sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, serta mendorong efektifitas pemantauan penyelesaian kerugian daerah.

Dalam sambutannya secara virtual mewakili pimpinan daerah, Wali Kota Blitar Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan beberapa strategi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyelesaikan kerugian daerah. “Yang pertama, dengan melakukan penekanan tugas tentang komitmen organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyelesaian temuan BPK. Kemudian, kami juga membentuk helpdesk di Inspektorat Daerah untuk melakukan pendampingan terhadap OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tuturnya.

Selain itu, Pemkot Blitar juga membentuk klinik pengawasan sebagai media konsultasi OPD dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Kiat-kiat ini menjadi salah satu strategi Pemkot Blitar dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK hingga 11 kali berturut-turut serta meningkatkan persentase penyelesaian TLRHP hingga mencapai 95,10%. “Kami yakin dengan strategi ini Kota Blitar bisa terus mempertahankan opini WTP di masa mendatang,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan bahwa tingkat penyelesaian TLRHP Pemprov Jawa Timur masih rendah. Hal ini menjadi pehatian Gubernur Jawa Timur yang selalu disampaikan kepada pimpinan OPD dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, Pemprov Jawa Timur telah berupaya meningkatkan koordinasi dengan BPK dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan dalam penyelesaian TLRHP.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan BPK serta diperoleh masukan mengenai strategi dan upaya apa saja yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung upaya penyelesaian TLRHP. Sesuai amanat undang-undang, penyelesaian TLRHP merupakan kewajiban pemerintah daerah dan terdapat sanksi apabila rekomendasi BPK tidak dilaksanakan,” ujar Sekdaprov dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur secara virtual.

Kegiatan pemantauan TLRHP dan penyelesaian ganti kerugian daerah Semester II Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 24 Desember Tahun 2021 secara hybrid, yaitu secara daring dan tatap muka secara langsung di Kantor BPK Jawa Timur. Entitas pemeriksaan yang melaksanakan pembahasan secara tatap muka di Kantor BPK Jawa Timur dijadwal secara bergilir dengan pembatasan jumlah peserta yang terlibat serta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.