Kota Blitar, Kota Surabaya, dan Kabupaten Jombang Siap Diperiksa BPK Jatim

856

BPK Jawa Timur menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited dari tiga kota/kabupaten di Jawa Timur, Jumat (11/03/2022) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur. LKPD Unaudited disampaikan oleh Wali Kota Blitar Santoso, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, dan Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang mewakili Kepala Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Wali Kota Blitar dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Realokasi dan refocusing anggaran banyak dilakukan, khususnya untuk penanganan pandemi covid-19. Hal ini berdampak pada program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

“Namun demikian, kami mampu menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 56 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka hari ini kami serahkan laporan keuangan kepada BPK Jawa Timur. Mudah-mudahan segera dapat diperiksa. Kami sangat mengharapkan masukan dan saran agar ke depannya kami dapat lebih profesional lagi dalam mengelola keuangan daerah,” tegasnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan bahwa laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu keseuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Kami berharap bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kota Blitar, Kota Surabaya, dan Kabupaten Jombang telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud,” ujarnya.