Penyerahan LKPD TA 2018 Un-audited dari Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kota Pasuruan

1260

Sidoarjo, 26 Maret 2019 – Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kota Pasuruan menyusul 25 pemerintah daerah lain di Jawa Timur yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 un-audited kepada BPK. LKPD dari tiga pemerintah daerah itu diserahkan langsung oleh masing-masing pimpinan daerah, yaitu Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief, dan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo.

Penyerahan LKPD TA 2018 un-audited bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dalam acara penyerahan, Kepala Perwakilan Harry Purwaka menerima LKPD dari kepala daerah disaksikan oleh para kepala subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, ketua tim pemeriksa, dan para pejabat dari pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD.

Melalui penyerahan LKPD TA 2018 un-audited, pemerintah daerah telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.