Percepat Penyelesaian TLRHP dan Ganti Kerugian Daerah, Pemkab Sumenep Koordinasi dengan BPK Jawa Timur

808

Keberhasilan pemeriksaan BPK antara lain diukur dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu, BPK Jawa Timur secara rutin memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) oleh pemerintah daerah. Khusus temuan yang mengandung unsur kerugian daerah, BPK Jawa Timur melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian ganti kerugian daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) di masing-masing daerah.

Setelah menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (focus group discussion / FGD) dengan pembahasan optimalisasi penyelesaian kerugian daerah yang diikuti seluruh TPKD di Jawa Timur pada tanggal 27 Januari 2021, BPK Jawa Timur senantiasa membuka komunikasi seluas-luasnya dengan pemerintah daerah demi percepatan penyelesaian TLRHP dan ganti kerugian daerah.

Sejalan dengan semangat itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan koordinasi penyelesaian TLRHP dan ganti kerugian daerah bersama dengan BPK Jawa Timur, Rabu (10/2/2021). Pertemuan yang diselenggarakan secara fisik di Kantor BPK Jawa Timur ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Inspektur Kabupaten Sumenep R. Titik Suryati, dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

Mewakili Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Kepala Subauditorat Jatim I Agvita Windiadi menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pemkab Sumenep tersebut. Hasil koordinasi diharapkan bermanfaat dalam upaya penyelesaian TLRHP BPK, termasuk temuan yang memiliki unsur kerugian daerah, di Kabupaten Sumenep.

Dalam kegiatan ini, Kepala Subauditorat Jatim I didampingi oleh Pengendali Teknis Fonel Intania Permata dan Kepala Subbagian Hukum Iwan Fajar Nugroho. Berbagai hal dikoordinasikan dalam pertemuan ini, termasuk perlakuan terhadap temuan kerugian daerah yang diusut aparat penegak hukum namun proses hukumnya telah dihentikan seiring dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Koordinasi BPK dengan entitas pemeriksaan terkait TLRHP yang dikemas sebagai komunikasi audit ini merupakan ikhtiar BPK Jawa Timur untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah atas hasil pemeriksaan BPK. Sehingga, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dapat terwujud.